LAMPUNG TIMUR – Sorotan terhadap pembangunan jalan rigid beton di Desa Taman Cari belum mereda. Setelah temuan awal mencuat dan menjadi perhatian publik, kini persoalan tersebut memasuki babak lanjutan. Sejumlah fakta lapangan kembali mengemuka, dan DPC Bara JP Lampung Timur menyatakan siap membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari hasil penelusuran lanjutan, proyek jalan rigid beton tersebut tetap disorot karena minimnya transparansi, salah satunya tidak ditemukannya papan informasi proyek sejak awal hingga pekerjaan selesai. Kondisi ini memicu tanda tanya terkait sumber anggaran, nilai proyek, serta mekanisme pelaksanaan.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, tahapan awal pengerjaan diduga tidak melalui proses galian pondasi dan langsung dilakukan pengecoran. Beberapa indikasi teknis lain yang disorot antara lain jarak tulang besi yang dinilai tidak ideal, plastik alas pengecoran yang tidak menyeluruh, serta sambungan beton yang diduga hanya dibuat dengan cara digergaji setelah pengecoran.
Dari hasil pantauan fisik, kondisi jalan yang tergolong baru juga menunjukkan retakan di sejumlah titik, bahkan sebagian diduga telah ditambal menggunakan aspal. Pada bagian pinggiran jalan, material yang digunakan juga disorot karena bukan menggunakan batu split, melainkan urugan tanah merah yang berpotensi mempercepat kerusakan.
Awak media juga melakukan uji sederhana di lokasi dengan memukul pelan permukaan beton. Dari uji tersebut, beton terlihat mudah retak dan terkelupas, sehingga kualitas mutu pekerjaan semakin dipertanyakan.
Terkait pihak pelaksana, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan proyek tersebut dikerjakan oleh pemborong lokal bernama Muksin.
Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, awak media telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0852-xxxx-xxxx, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons atau balasan.
Menanggapi kondisi tersebut, Robenson, perwakilan DPC Bara JP Lampung Timur, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah serius.
“Setelah kami cermati, persoalan ini tidak bisa berhenti sebagai isu semata. Ada indikasi yang perlu diuji secara hukum. Karena itu, DPC Bara JP Lampung Timur siap melaporkan dugaan penyimpangan proyek jalan rigid beton ini ke APH agar dilakukan pemeriksaan fisik dan audit anggaran,” tegas Robenson.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk memastikan pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Biarkan aparat yang bekerja dan membuka semuanya secara terang. Jika benar, tentu tidak masalah. Namun jika ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
(Iman)






















