-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Bupati Nias Larang Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Dampak Bencana

    Metronewstv.co.id
    Saturday, December 6, 2025, 13:40 WIB Last Updated 2025-12-06T06:40:04Z

    KABUPATEN NIAS Pemerintah Kabupaten Nias resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.1.2/1101/PSDA/XII/2025 terkait larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar dan tindakan menimbun stok barang, khususnya dalam menghadapi dampak bencana alam yang melanda wilayah Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu terakhir. Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, pada 5 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan dan pelaku usaha di Kabupaten Nias.


    Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah cepat pemerintah daerah guna menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat. Dalam kondisi bencana, fluktuasi harga dan penimbunan barang kerap terjadi sehingga berpotensi menambah beban masyarakat. Karena itu, Pemkab Nias menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk menjaga ketertiban distribusi barang.


    Bupati Nias menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pemantauan aktif terhadap situasi ekonomi dan sosial di seluruh wilayah Kabupaten Nias. Pemantauan ini mencakup pengawasan terhadap harga pangan, distribusi BBM, hingga ketersediaan kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional maupun modern. Pemerintah tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk mengambil keuntungan berlebihan.


    Dalam edaran tersebut, Bupati juga menegaskan agar seluruh pengusaha SPBU, agen, dan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi tetap memberikan pelayanan sesuai standar operasional yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat dapat mengakses kebutuhan energi tanpa hambatan ataupun kenaikan harga yang tidak berdasar.


    Selain itu, pelaku usaha grosir maupun eceran/retail diminta untuk tidak menimbun barang kebutuhan penting. Seluruh stok barang yang dimiliki harus dikeluarkan sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak boleh disimpan untuk meningkatkan keuntungan dengan cara mengatur kelangkaan di pasar. Tindakan seperti ini dinilai berbahaya dan dapat memperburuk situasi ekonomi saat terjadi bencana.


    Masyarakat Kabupaten Nias juga diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong yang justru dapat memicu kelangkaan barang. Pemerintah menekankan bahwa panik dan berlebihan dalam membeli kebutuhan pokok hanya akan membuka peluang bagi oknum tertentu untuk memainkan harga dan menimbun stok barang.


    Lebih jauh, Bupati Ya’atulo Gulo mengimbau masyarakat agar mulai meningkatkan ketahanan pangan keluarga, misalnya dengan memanfaatkan lahan pekarangan, menanam tanaman produktif, dan mengoptimalkan sumber daya lokal. Upaya ini dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pasar, terutama saat daerah terdampak bencana.


    Pada sisi lain, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Nias diminta untuk memperkuat fungsi pengawasan harga komoditas. TPID juga bertugas memberikan laporan berkala kepada Bupati Nias agar kebijakan stabilisasi harga dapat diambil dengan cepat dan tepat sasaran.


    Camat dan kepala desa turut berperan dalam menyampaikan isi surat edaran ini kepada seluruh masyarakat. Mereka diminta memastikan bahwa informasi larangan penimbunan dan kenaikan harga tidak wajar tersosialisasi dengan baik ke semua wilayah, termasuk daerah-daerah terpencil.


    Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Nias berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga stabilitas harga, mencegah kelangkaan barang, serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses yang layak terhadap kebutuhan pokok. Bupati menutup edaran dengan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan ekonomi daerah.


    (Niaskab.go.id/Pidar)

    Komentar

    Tampilkan