KABUPATEN NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias kembali mengambil langkah tegas untuk memastikan pendistribusian Gas LPG 3 kilogram bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Melalui Surat Edaran Nomor 500.10.8.1/1099/PSDA/XII/2025 yang diterbitkan pada 5 Desember 2025, Bupati Nias Ya’atulo Gulo menekankan pentingnya pengawasan dan ketertiban dalam penyaluran LPG bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Nias.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap berbagai laporan masyarakat mengenai potensi penyimpangan harga, kelangkaan, serta penjualan LPG bersubsidi di luar jalur resmi. Karena itu, Bupati menegaskan bahwa pembelian LPG 3 kilogram oleh masyarakat hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, dengan mewajibkan pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses pendataan.
Pendataan melalui KTP ini bertujuan memastikan bahwa distribusi LPG 3 kilogram benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh penjualan di tingkat pengecer tidak lagi diperbolehkan, guna mencegah rantai distribusi tidak resmi yang berpotensi menaikkan harga di luar ketentuan.
Selain itu, Bupati Ya’atulo Gulo menjelaskan bahwa setiap transaksi pembelian LPG bersubsidi kini akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Sistem digital ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, menghindari potensi penyelewengan stok, serta memperkuat akurasi data konsumen pengguna LPG bersubsidi.
Dalam edaran tersebut, Bupati juga meminta masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi. Konsumen diimbau memeriksa tabung LPG yang hendak dibeli, memastikan segel hologram dan barcode masih utuh, serta memastikan keberadaan logo resmi Pertamina. Prosedur pengecekan berat tabung di timbangan pangkalan dan pemeriksaan kebocoran dengan cara merendam tabung dalam air juga diwajibkan untuk menghindari risiko kecelakaan.
Bupati Nias turut menegaskan bahwa harga LPG 3 kilogram di pangkalan resmi harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Bupati Nias Nomor 500/11/K/Tahun 2021, harga LPG bersubsidi pada tingkat pangkalan adalah Rp18.000 per tabung. Masyarakat diingatkan untuk melaporkan bila menemukan penjualan di atas harga tersebut.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi permainan harga ataupun kelangkaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Pemerintah juga menegaskan bahwa pemantauan akan dilakukan secara berkala, bekerja sama dengan camat, sub penyalur, serta seluruh pangkalan resmi distribusi LPG di Kabupaten Nias.
Di sisi lain, Bupati Ya’atulo Gulo mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, termasuk aparat pemerintah, pelaku usaha pangkalan, serta seluruh konsumen, dalam menjaga ketertiban penyaluran LPG bersubsidi. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong yang justru dapat memicu kelangkaan.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri ESDM RI, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten Nias, hingga para penyalur LPG bersubsidi. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan memastikan kebijakan pendistribusian LPG bersubsidi berjalan sesuai peraturan nasional maupun daerah.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Nias berharap seluruh masyarakat pengguna LPG 3 kilogram dapat merasakan manfaat pendistribusian yang lebih tertib, transparan, dan akurat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas pasokan energi rumah tangga demi kenyamanan dan keselamatan warga Kabupaten Nias.
(Niaskab.go.id/Pidar)

























