-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Diduga Belum Melakukan Reklamasi: MPC PP Lahat Minta POLRES LAHAT Segera Periksa 3 Eks Perusahaan Tambang Batubara ini

    Thursday, December 18, 2025, 11:47 WIB Last Updated 2025-12-18T04:47:18Z

     


    LAHAT - Surat pemberitahuan aksi MPC Pemuda Pancasila Kab. Lahat ke Polres Lahat pada 23/12/2025 nanti langsung ditanggapi Kapolres Lahat. Berada di ruangan Kapolres Lahat perwakilan MPC PP menyampaikan persoalan diduga 3 perusahaan tambang batubara di Lahat ini sudah dicabut IUP nya oleh ESDM namun belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang.


    Dengan tegas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat meminta Kepada Kapolres Lahat untuk segera turun langsung memeriksa tambang-tambang di Kabupaten Lahat yang tidak melaksanakan reklamasi pascatambang. Karena sudah melawan hukum Kapolres Lahat harus tindak tegas untuk menangkap Direktur Utama Perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 B.


    Berikut beberapa perusahaan yang diduga :


    1.     Bahwa PT Andalas Bara Sejahtera selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sesuai dengan Keputusan Bupati Lahat Nomor 503/200/KEP/PERTAMB/2014 Tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara (KW.13.3.LHT.2010) yang berada di Desa Merapi dan Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan seluas 150 Ha, pada bulan November tahun 2016 Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) dicabut oleh Gubernur Sumatera Selatan dengan No.723/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 tanggal 30 November 2016. Diduga tidak melaksakan kegiatan Reklamasi dan/ atau Pascatambang.


    2.     PT Putra Hulu Lematang selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sesuai dengan Keputusan Bupati Lahat Nomor 503/193/KEP/PERTAMBEN/2012 Tentang Peningkatan Tahap Kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batubara Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara (KW.25.3.LHT.2012) yang berada di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, padabulan April tahun 2022 Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Putra Hulu Lematang dicabut oleh an. Menteri Energi Sumber Daya Mineral Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan No. 20220405-01- 29581 tanggal 05 April 2022. Diduga tidak melaksakan kegiatan Reklamasi dan/ atau Pascatambang.


    3.     PT Aman Toebila Putra selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 619/KPTS/DPMPTSP/2017 Tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara (KW.21.1604.3.2017.063) yang berada di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan seluas 687 Ha, pada bulan Oktober tahun 2022 Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aman Toebila Putra berakhir. Diduga tidak melaksakan kegiatan Reklamasi dan/ atau Pascatambang.


     Perwakilan MPC PP menjelaskan kepala Kapolres "Kami selaku putra daerah Kabupaten Lahat miris melihat kerusakan lingkungan yang dibuat oleh tambang-tambang batubara ini pak, saat mereka tidak ekonomis lagi menambang dengan begitu saja mereka meninggalakan bekas tambang tanpa melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan fungsi awal lahan tersebut yaitu dengan reklamasi dan pascatambang. Pihak kepolisian jangan hanya menerapkan pasal 162 saja tetapi pasal 161 B UU Minerba juga harus ditegakan demi keadilan. Selama ini belum ada yang melaporkan masalah ini tentu prestasi yang sangat besar bagi bapak selaku Kapolres Lahat jika bisa membantu kami membuat ke 3 perusahaan itu melakukan kewajibannya di bekas IUP mereka. Kami bersama ribuan anggota PP siap mengawal proses ini, pungkasnya".


    Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., (Rabu, 17/12/2025) menyatakan bahwa Polres Lahat menerima semua laporan masyarakat dan siap memproses laporan dari MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat. Namun pihaknya butuh waktu untuk berkoordinasi ke pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan bukti-bukti.


    Selesai dari acara audensi tersebut, diakhiri dengan penyerahan laporan aduan resmi  MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat dengan Kapolres Lahat.


    (HD)

    Komentar

    Tampilkan