-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dugaan Korupsi dalam Proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi Jembatan : Publik Desak Peran Kajari Sintang

    Friday, December 19, 2025, 22:33 WIB Last Updated 2025-12-19T21:20:02Z
    SINTANG - Tim investigasi media menyoroti adanya potensi kerugian negara yang masif sekaligus ancaman serius terhadap keselamatan publik dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi jembatan di Sintang yang bersumber dari APBD / N tahun 2025.


    Temuan dilapangan mengindikasikan adanya perencanaan yang cacat, penggunaan kayu kelas dua dan kayu bekas dalam proyek pembangunan kontruksi beberapa jembatan di Sintang. 


    Dalam konteks proyek pemerintah, rehabilitasi jembatan yang seyogianya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan memperpanjang umur layanan aset publik. Namun dalam pelaksanaanya, justru terancam berubah menjadi ladang korupsi.


    Menurut analisis penggunaan material kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi, lebih murah atau bahkan bekas, secara langsung akan mengurangi kualitas dan umur pakai jembatan, menciptakan risiko kegagalan struktur dalam waktu singkat, yang pada akhirnya akan membebani anggaran daerah untuk perbaikan atau pembangunan ulang yang lebih cepat


    Tindakan tersebut mengindikasikan adanya praktik kotor yaitu kolusi antara oknum pejabat pengambil keputusan, kontraktor pelaksana, dan bahkan oknum pengawas proyek. 


    Dalam konteks penegakan hukum, Kejaksaan sebagai lembaga yang turut mengawasi jalannya pembangunan pemerintah diharapkan meningkatkan intensifikasi pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proyek infrastruktur jembatan yang sedang dilaksanakan. " mencakup seluruh siklus proyek: mulai dari tahap perencanaan dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses tender dan penetapan pemenang lelang, hingga pengawasan ketat di lapangan saat pelaksanaan proyek dan tahap serah terima akhir. "


    Oleh karena itu, perlu dilakukan audit forensik terhadap dokumen pengadaan dan kontrak untuk melacak alur dana dan menganalisis kewajaran harga yang dibayarkan. Jika terbukti terjadi penyimpangan, Kejaksaan Sintang harus segera menerapkan prinsip tanpa pandang bulu, memproses hukum semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparatur sipil negara yang mungkin memberikan persetujuan palsu.


    (AGUSTIANDI)

    Komentar

    Tampilkan