![]() |
LAMPUNG TIMUR — Dugaan praktik pemotongan dana kembali mencuat dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Kali ini, pemotongan diduga terjadi pada bantuan P3-TGAI yang diterima P3A Harapan Makmur di Desa Braja Luhur, Lampung Timur.
Dari total anggaran sebesar Rp195 juta, dana program tersebut diduga mengalami pemotongan berlapis yang dikaitkan dengan kepentingan aspirasi partai politik serta kebutuhan administrasi kegiatan.
Berdasarkan hasil investigasi media, P3A Harapan Makmur diduga diminta menyetorkan dana sebesar 10 persen atau sekitar Rp20 juta yang disebut sebagai dana aspirasi Partai NasDem. Setoran tersebut tidak melalui mekanisme resmi program, melainkan dilakukan melalui transfer kepada seseorang bernama Salimin.
Ketua P3A Harapan Makmur, Ahmad, membenarkan adanya pemotongan tersebut. Ia menjelaskan bahwa program P3-TGAI yang diterima kelompoknya diklaim berasal dari jalur aspirasi Partai NasDem.
“Program P3A ini aspirasi dari Pak Tamanuri Partai NasDem. Yang ngasih jalan Pak Salimin, Kepala Desa Braja Fajar, dan uang setoran itu ditransfer ke dia, Selasa (16/12/2025)” ungkap Ahmad kepada awak media.
Selain setoran aspirasi, Ahmad juga mengungkap adanya permintaan setoran tambahan sebesar 10 persen lagi yang harus diberikan kepada Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) bernama Ria, dengan alasan untuk pengurusan dan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Dengan demikian, total dana yang diduga dipotong dari anggaran P3-TGAI P3A Harapan Makmur mencapai sekitar Rp40 juta atau sekitar 20 persen dari total Rp195 juta.
“Kami juga diminta setor 10 persen lagi ke Tenaga Pendamping Masyarakat, namanya Ria, alasannya untuk pembuatan SPJ. Jadi total yang keluar sekitar dua puluh persen,” lanjut Ahmad.
Program P3-TGAI merupakan bantuan pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat peningkatan jaringan irigasi tersier guna mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. Dalam petunjuk teknis pelaksanaan program, ditegaskan bahwa dana P3-TGAI harus dikelola penuh oleh P3A dan dilarang dipotong dalam bentuk apa pun, baik oleh aparat desa, pihak politik, pendamping, maupun pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.
Praktik tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis P3-TGAI yang melarang pemotongan dana dalam bentuk apa pun, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar.
Proyek P3-TGAI berada di bawah koordinasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan dilaksanakan di berbagai daerah, termasuk sejumlah desa di Lampung Timur. Dari penelusuran media, dugaan praktik pemotongan dana dengan dalih aspirasi maupun administrasi SPJ tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada P3A lain penerima program serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan P3A, termasuk unsur Partai NasDem, Kepala Desa Braja Fajar, serta Tenaga Pendamping Masyarakat bernama Ria, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
Ke depan, awak media menyatakan akan terus mendalami temuan ini dan berkoordinasi dengan unsur masyarakat sipil serta lembaga pengawasan guna membawa dugaan praktik tersebut ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH), agar pengelolaan dana negara berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik pungutan oleh oknum.
(lman)























