-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Galian C Ilegal Pantai Tugu Kec.Namorambe Bebas Operasi, DAS Berpindah dan Banjir Melanjut, DPD LIBAS Deli Serdang : 7 Instansi Pengaduan Diduga Tidak Berani Atau Sudah "Masuk Angin

    Saturday, December 6, 2025, 18:00 WIB Last Updated 2025-12-06T11:00:21Z


     DELI SERDANG -  Kegiatan galian C ilegal yang mengancam ekosistem aliran DAS Pantai Tugu, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terus berjalan tanpa hambatan.


    Meskipun laporan resmi telah diajukan oleh DPD TEAM LIBAS sejak bulan Agustus 2025 ke tujuh instansi berwenang, tidak ada tindakan tegas yang diambil,  bahkan diduga semua instansi tersebut telah menerima "income" dalam jumlah besar.

     

    Pantauan eksklusif awak media Forum Kota pada hari ini menunjukkan bahwa aliran DAS telah bergeser ke lokasi penggalian akibat banjir yang melanda beberapa hari belakangan. Kerusakan ekosistem sudah terasa nyata: tanah mengalami erosi parah, habitat satwa liar terganggu, dan potensi bencana banjir lebih besar di masa depan.

     

    "Kami sudah mengirim surat laporan terstruktur ke Camat Namorambe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.


    Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun instansi yang memberikan tanggapan atau melakukan penertiban. Kejadian ini membuat kita yakin bahwa mereka semua sudah terima 'uang kemudahan' yang sangat besar," ungkap seorang perwakilan DPD TEAM LIBAS yang bersedia berbicara dengan syarat anonim.

     

    Selain itu, DPW Sumut TEAM LIBAS,  Al Nasution juga sangat merasa kecewa terhadap ketidakpedulian ke tujuh instansi tersebut. 


    "Kita sudah melakukan segala cara sesuai prosedur, tapi malah diabaikan begitu saja. Ini bukan hanya masalah galian ilegal, tapi masalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat," ujar Al Nasution.

     

    Kegiatan penggalian menggunakan ekskavator jenis besar dan angkutan dengan dum truk berjalan setiap hari, bahkan di malam hari. Ini bukan kasus pertama di Deli Serdang, beberapa lokasi lain seperti Desa Lau Bekeri dan Sungai Ular juga pernah mengalami masalah serupa, dengan pelaku yang sama-sama "kebal" hukum.

     

     

    PASAL HUKUM YANG BERLAKU (DISEMPURNAKAN DENGAN KETERANGAN LEBIH JELAS)

     

    Kegiatan ini melanggar sejumlah aturan hukum nasional, dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat:

     

    1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


    - Pasal 158: Pelaku galian tanpa izin (IUP/IPR/IUPK) dikenai penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


    - Pasal 161: Orang yang mengangkut, menyimpan, atau menjual hasil galian ilegal dikenai penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.


    2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH)


    - Pasal 98 Ayat (2)-(3): Pelanggaran baku mutu air/udara/tanah akibat galian dikenai penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.


    - Pasal 108: Kerusakan lingkungan parah (perubahan aliran DAS, banjir) dikenai penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


    3. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai


    - Pasal 57 Ayat (1): Kegiatan di ruang sungai (termasuk penggalian) wajib izin.


    - Pasal 60: Pelanggaran tanpa izin dikenai sanksi administratif (denda, penghentian) dan pidana penjara.


    4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


    - Pasal 378: Pelecehan izin (misal mengaku lahan pertanian tapi menambang) dikenai penjara maksimal 4 tahun.


    - Pasal 480: Menyimpan/beli hasil kejahatan (galian ilegal) dikenai penjara maksimal 4 tahun.

     

    Selain itu, jika terbukti instansi berwenang menerima suap, mereka melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah UU No. 20 Tahun 2001), khususnya Pasal 12 B (penerimaan suap) yang dikenai penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan