Publik kemudian menduga, banjir yang datang dengan membawa ratusan bahkan ribuan kubik kayu dengan berbagai ukuran merupakan kayu hasil kegiatan perambahan dan pembalakan liar, salah satu modusnya adalah melalui dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Sebagai salah satu daerah terparah yang terdampak bencana, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu secara blak-blakan menyebutkan bahwa kewenangan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan setempat, namun kenyataannya mereka tidak pernah dilibatkan dalam regulasi itu, bahkan Gus Irawan secara terbuka menyampaikan daftar pengusaha PHAT kepada publik.
Berikut pernyataan dua pejabat di Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, ketika diconfirm kru media terkait statement Bupati Tapanuli Selatan, terkait Izin PHAT dan Metode Penegakan Hukum, Selasa (09/12/2025) di Medan.
*Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Kehutanan (PPHPK) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Sumatera Utara :*
"Bahwa tugas pokok dan fungsi kami adalah melakukan pengawasan dan penegakan hukum di kehutanan", tegas Zainuddin, S.P.
Untuk diketahui bersama bahwasannya penindakan dan penegakan hukum yang dapat kami lakukan adalah pada areal ataupun lahan yang berada dalam kawasan hutan, sedangkan pada Areal Penggunaan Lain (APL) ataupun sejenisnya seperti PHAT itu bukan merupakan kewenangan kami dalam penindakan, kami sifatnya hanya menghimbau", ujar Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Kehutanan (PPHPK) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Sumatera Utara.
*Kabid Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Sumatera Utara :*
"Bahwa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara melalui UPT KPH Wilayah dalam pengurusan izin PHAT pihaknya hanya bersifat mencek lokasi dan areal lahan saja apakah berada dalam kawasan atau di luar kawasan", Albert Sibuea, SH, M.AP.
Lanjutnya, jika areal tersebut benar di luar kawasan atau berada di APL, maka pihak yang mengajukan izin PHAT harus melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya setelah rekomendasi diberikan, maka yang memproses kelayakan berkas tersebut adalah pihak Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumut melalui sistem SIPUHH Online untuk mendapatka User ID, ucap Albert Sibuea, SH, M.AP.
Tambahnya, untuk diketahui dan dipahami bersama, bahwa SIPUHH merupakan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL), artinya SIPUHH untuk PHAT dan itu bukan merupakan perizinan, tegasnya.
Sementara itu, diketahui untuk layanan SIPUHH online untuk pendataan PHAT saat ini telah dibekukan sementara waktu, berikut surat yang dikeluarkan oleh Dirjen PHl :
1. Surat dengan nomor: S.132/PHL/SPHL/PHL-36/B/6/2025 tanggal 23 Juni 2025.
2. Selanjutnya, dikeluarkan kembali surat dengan nomor: S.459/PHL/IPHH/PHL.04.04/B/12/2025 tanggal 1 Desember 2025
Ditempat terpisah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang dihubungi melalui pesan WhatsAp, Selasa (09/12/2025) hingga berita ini naik kemeja redaksi belum juga memberikan tanggapan terkait hal itu.
(Afrialdi Nasution)























