-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Pemkab Nias Tegaskan Dana Dacil Guru ASN Telah Disalurkan, Bantah Isu Viral di Media Sosial

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, December 24, 2025, 11:48 WIB Last Updated 2025-12-24T04:48:55Z

    Kabupaten Nias - Menanggapi beredarnya pemberitaan yang viral di media sosial Facebook melalui akun Ungkapan Fakta pada Rabu (24/12/2025) dengan judul “Dana Dacil tak Kunjung Cair, Guru Pegawai dan Honorer Menjerit: Kepemimpinan Bupati Nias Disorot Tajam”, Pemerintah Kabupaten Nias memberikan klarifikasi resmi.


    Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si, Pemkab Nias menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau Dana Dacil bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) tidak dibayarkan selama satu tahun adalah tidak benar dan menyesatkan.


    Rahmat Chrisman Zai menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2025, Dana Alokasi Tunjangan Guru ASN Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp13.875.133.000 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).


    Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan data pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), dana tersebut telah disalurkan seluruhnya oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan langsung ke rekening masing-masing guru penerima sejak Januari 2025. Penyaluran tersebut tidak pernah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias.


    Pemkab Nias juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 4 Tahun 2025. Prosesnya dimulai dari penginputan data oleh guru ASN ke dalam aplikasi Dapodik, dilanjutkan dengan validasi oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan keakuratan data.


    Setelah data divalidasi, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PUSLAPDIK) Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). Data tersebut kemudian diproses melalui aplikasi SIMTUN untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran dari Kementerian Keuangan.


    Selanjutnya, pembayaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru ASN, tanpa melalui RKUD Kabupaten Nias.


    Berdasarkan hasil komunikasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI serta KPPN Kementerian Keuangan pada Selasa, 23 Desember 2025, diketahui bahwa masih terdapat pemutakhiran data yang menyebabkan pagu dana menjadi tidak mencukupi. Kondisi ini berdampak pada adanya pergeseran pembayaran Tunjangan Khusus Guru dengan mekanisme Carry Over (CO).


    Pergeseran tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 0395.0711/PLPP.3.2/TK/T2/2025 dan Nomor 0643.0711/PLPP.3.2/TK/T2/2025 tentang Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru ASN di Daerah Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Nias Semester II Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 1 dan 5 Desember 2025.


    Berdasarkan seluruh fakta dan data yang ada, Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan bahwa pernyataan mengenai Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau Dana Dacil yang belum dibayarkan adalah tidak benar, sebagaimana dibuktikan melalui aplikasi SIKD dan mekanisme resmi penyaluran dana.


    Pemkab Nias juga menyesalkan isi postingan akun Ungkapan Fakta yang dinilai sangat tendensius dan menyerang kehormatan serta nama baik pribadi Bupati Nias, bahkan dengan mencantumkan foto secara langsung.


    “Postingan tersebut tidak hanya memuat informasi yang keliru, tetapi juga telah mengarah pada pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan pribadi Bupati Nias,” tegas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan