REJANG LEBONG - Seluruh Kepala Desa (Kades) di kabupaten Rejang Lebong beramai ramai Geruduk kantor DPRD Rejang Lebong senin 1 Desember 2025.
Aksi tersebut dilakukan dalam bentuk protes serta menpertanyakan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 Tahun 2025 yang berlaku sejak 19 November 2025,yang dianggap pencairan DD/ADD Tahap II Tahun 2025.
Dari 122 desa yang ada di wilayah kabupaten Rejang Lebong,hanya 20 desa saja yang anggaranya diketahui yang sudah dicairkan sebelum PMK diterbitkan.sedangkan 122 desa lainya sampai saat ini sama sekali belum ada pencairan lantaran terhambat dengan aturan PMK yang sekarang.
Terlebih diketahui aksi protes tersebut juga di picu karena hampir seluruh desa yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan pembangunan Non earnak,menggunakan dana hutang dengan asumsi pencairan tahap berikutnya dapat menutup biaya yang sudah dikeluarkan.
Jujur kami sangat kaget dan kecewa karena PMK NOMOR 81 Tahun 2025 dikeluarkan tanpa pemberitahuan atau sosialisasi dahulu,kami baru mengetahui soal aturan baru ini seminggu setelah aturan tersebut di keluarkan,"ujar ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rejang Lebong Sofian Efendi usai menyampaikan Asipirasi di kantor DPRD Rejang Lebong.
Ketua APDESI juga menambahkan kekecewaan tersebut tidak hanya dirasakan olehnya saja,namun seluruh kades di Rejang Lebing juga ikut kecewa,bahkan ada yang mengancan akan melakukan mogok kerja apabila PMK tersebut tidak dikaji ulang oleh pemerintah pusat.
Mogok kerja memang bukan pilihan yang tepat karena bisa merugikan masyarakat "Namun" Opsi ini akan tetap kami sosialisasikan apabila tidak ada keputusan yang berpihak kepada desa,"tegasnya.
Sementara itu ketua komisi I DPRD Rejang Lebong Hidayatulah menegaskan pihaknya sudah menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh para kades di Rejang Lebong terkait dengan aturan PMK yang baru.aspirasi ini kata dia,nantinya akan di bawah ke DPR RI agar di tindak lanjuti,hasilnya nanti akan kita berikan lebih lanjut,"ujarnya.
Hidayatulah juga memastikan DPRD akan mendorong agar pemerintah pusat mendengarkan keluhan dan kebutuhan desa, sehingga persoalan persoalan serupa tudak terulang pada tahun berikutnya.
Kita berharap hal ini segera usai, dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepanya,"singkatnya.
Untuk diketahui, pemerintah desa berharap DPRD dapat menjadi jembatan agar solusi terkait pencairan Dana Desa Tahap Ii Non earmak dapat segera ditemukan sehingga pembangunan di desa tidaj terbengkalai dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Dalam audensi tersebut, pemerintah desa memintah PMK 81/2025 dibatalkan atau setidaknya direvisi,Alternatif lain yang diusulkan adalah menjadikan Non darmak sebagai SILPA untuk tahun anggaran berikutnya,sehingga janji pembangunan kepada masyarakat sesuai APBDes 2025 tetao dapat direalisasikan.bahkan diketahui APDESI juga menyatakan siap menggelar sksi demontrasi di jakarta pada 6 desember mendatang bila tidak ada respon dari pemerintah pusat.
[Uha]























