MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Sinergitas PPA dan Unit PPA Polres OKU Selatan dalam penanganan Kekerasan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Nagara Bhakti, Kamis (04/12/2025).
Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah OKU Selatan, H.M. Rahmattullah, S.STP., M.M., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Polres OKU Selatan, Kodim 0403/OKU, Kejaksaan Negeri OKUS, Kemenag, serta seluruh kepala perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang membutuhkan perhatian khusus dan penanganan komprehensif lintas sektor. Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menguatkan komitmen pemberantasan perdagangan orang melalui beberapa regulasi, di antaranya UU Nomor 21 Tahun 2007, Perpres Nomor 49 Tahun 2023, serta Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas PP TPPO Nomor 1 Tahun 2025.“Rapat ini kita laksanakan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah konkret pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten OKU Selatan. Tim harus solid dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” tegas Sekda.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat, sinergi lintas instansi, edukasi masyarakat, serta deteksi dini terhadap potensi kerawanan yang dapat memicu terjadinya kekerasan maupun perdagangan orang.
Sementara itu, Polres OKU Selatan melalui Kabag Ops AKP Isya Ansori turut memberikan paparan terkait Supervisi dan Sosialisasi Peraturan Ketua Harian GT PP TPPO Nomor 1 Tahun 2025. Paparan tersebut menegaskan perlunya penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai mekanisme sub gugus tugas serta implementasi penanganan kasus TPPO di lapangan.
Melalui rakor ini, Pemkab OKU Selatan berharap terbentuknya koordinasi yang lebih kokoh antarinstansi, sehingga upaya perlindungan anak dan pencegahan TPPO dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh di wilayah OKU Selatan.
Pemerintah mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, peduli, dan bebas dari praktik kekerasan serta perdagangan orang.
(Awaludin)


























