PEKALONGAN – Polsek Sragi terus memperketat pengamanan wilayah menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Dalam upaya memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif, Polsek Sragi menggelar operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) pada Sabtu (27/12/2025) malam.
Operasi ini menyisir sejumlah titik di wilayah Kecamatan Siwalan yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras ilegal. Petugas menyasar mulai dari tempat karaoke hingga warung-warung kelontong.
saat dikonfirmasi, Kapolsek Sragi AKP Turkhan, S.H., menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun keributan yang sering kali dipicu oleh pengaruh alkohol, terutama menjelang malam pergantian tahun.
"Sabtu malam kemarin, anggota kami melaksanakan giat Cipta Kondisi dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas menjelang Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polsek Sragi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan berbagai macam jenis minuman keras dari beberapa penjual di wilayah Siwalan," ujar AKP Turkhan, Minggu (28/12/2025).
Dalam operasi tersebut, personel melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan total belasan botol minuman keras yang terdiri dari 10 botol AO kecil, 1 botol Kawa-kawa besar, 2 botol Bir Anker, 1 botol Anggur Merah, 3 botol Beer hitam Guinness, dan 1 botol minuman jenis Tuak.
"Seluruh barang bukti tersebut saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Sragi untuk proses lebih lanjut. Kami berikan pembinaan kepada para penjual agar tidak mengulangi perbuatannya," tambah AKP Turkhan.
Kapolsek Sragi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Ia meminta warga segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras atau hal-hal mencurigakan lainnya yang dapat mengganggu ketenangan publik menjelang perayaan tahun baru nanti.
(Riki)























