-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Surat Pungutan Sampul Rapor Rp100 Ribu Beredar di SDN 03 Nanga Dua, Komite Sekolah Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan.

    Monday, December 15, 2025, 08:34 WIB Last Updated 2025-12-15T01:34:26Z


     KAPUAS HULU Dugaan praktik pungutan di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Surat pembayaran sampul rapor sebesar Rp100.000 per siswa di SDN 03 Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, memantik sorotan tajam publik. Ironisnya, Komite Sekolah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan tersebut.


    Sekretaris Komite SDN 03 Nanga Dua, Sumardi, dalam keterangannya kepada Awak media Minggu (14/12/2025), menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan hasil keputusan komite sekolah.


    > “Kami sebagai komite sekolah tidak pernah dilibatkan dalam urusan ini. Pungutan sidak Rp100 ribu per satu siswa,” tegas Sumardi.


    Ia menjelaskan bahwa kepengurusan komite sekolah dipilih langsung oleh masyarakat pada 15 Agustus 2024. Namun dalam praktiknya, peran komite justru diabaikan dalam pengambilan keputusan strategis sekolah.


    > “Kami dipilih masyarakat, tapi dalam urusan sekolah seperti ini, kami tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.




    Lebih lanjut, Sumardi mengungkapkan bahwa saat dirinya meminta kejelasan dasar pungutan dan bukti pembayaran, pihak guru kelas menyampaikan bahwa seluruh tanggung jawab berada di tangan kepala sekolah.


    > “Guru kelas mengatakan semua tanggung jawab kepala sekolah. Waktu saya minta bukti pembayaran,” ungkapnya.




    Tak hanya itu, Sumardi juga menyebut bahwa praktik pungutan semacam ini bukan hal baru, melainkan telah berlangsung sejak lama.


    > “Praktik seperti ini sudah dari dulu,” pungkas Sumardi.




    Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pungutan dilakukan tanpa mekanisme transparan, tanpa musyawarah bersama komite sekolah, serta tanpa kejelasan persetujuan resmi orang tua murid. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, komite sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan wajib, terlebih jika berpotensi menjadi syarat penerimaan rapor.



    Sorotan Dasar Hukum


    Praktik pungutan ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:


    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2)

    Menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.


    Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 dan Pasal 12

    Menyatakan bahwa komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela dan dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik maupun orang tua/wali.


    Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Saber Pungli

    Mengatur bahwa setiap pungutan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).



    Jika pungutan dilakukan secara mengikat, berulang, dan menjadi kebiasaan, maka aparat pengawas dinilai perlu melakukan penelusuran lebih jauh.


    Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 03 Nanga Dua belum memberikan klarifikasi resmi terkait pungutan sampul rapor Rp100.000 per siswa tersebut. Media MegaBerita akan terus melakukan penelusuran dan meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu, Inspektorat Daerah, serta aparat pengawas internal pemerintah, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor pendidikan.


    Kasus ini menjadi alarm keras lemahnya pengawasan pendidikan dasar dan menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang mencederai prinsip pendidikan gratis, transparan, dan berkeadilan.


    DEDE BLACK 

    Komentar

    Tampilkan