KAPUAS HULU — Sejumlah foto yang beredar luas di tengah masyarakat memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU Tekudak, Kabupaten Kapuas Hulu. Foto-foto tersebut sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam foto tersebut terlihat seorang warga Kecamatan Mentebah bernama Lai berada di lokasi pengisian BBM. Pada salah satu foto, tampak kendaraan roda empat dengan nomor polisi KB 1899 XX berada di area pengisian BBM bersama sejumlah jerigen.
Di tengah perbincangan publik, Lai dikenal oleh sebagian masyarakat setempat sebagai pengepul. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai peruntukan BBM yang diisikan ke dalam jerigen tersebut, termasuk apakah aktivitas tersebut telah dilengkapi dengan rekomendasi atau izin sesuai ketentuan yang berlaku. Media ini tidak menarik kesimpulan apa pun sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Sebagai konteks informasi, Pertamina secara umum mengatur bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen dapat dilakukan secara terbatas, dengan ketentuan tertentu. Pengisian tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi kebutuhan khusus, seperti sektor pertanian, nelayan, usaha kecil, atau wilayah yang memiliki keterbatasan akses distribusi BBM, serta harus disertai rekomendasi dari pemerintah desa atau instansi terkait. Pertamina juga menegaskan bahwa SPBU wajib melakukan pencatatan dan pengawasan agar penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU Tekudak maupun instansi terkait mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar di masyarakat.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Dede Black)























