Menurut Widi untuk TPA (tempat pembuangan akhir) yang masih open dumping (metode pembuangan akhir sampah konvensional, sampah hanya ditumpuk tanpa penutupan tanah, pemilahan atau pengelolaan air lindi) ternyata pengelolaannya tidak dihitung, sehingga capaian pengelolaan sampah di tahun 2025 ini lebih menurun dari sebelumnya, karena sampah yang terangkut sampai dengan TPA open dumping ini tidak dihitung sebagai pengelolaan.
“Ini menjadi tantangan kita semua khususnya di Pekalongan raya untuk terus berupaya pengurangan sampah dan bertransformasi dari TPA menjadi teknologi tepat guna,” tegas Widi.
Dalam hal ini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama tentang pengelolaan sampah dengan sejumlah daerah sekitar, antara lain Pemerintah Kabupaten Batang, Pemerintah Kabupaten dan Kota Pekalongan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut bertujuan untuk menghadirkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, demi lingkungan yang lebih bersih dan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.
(Eko B Art).

.jpg)


