Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat tersebut diikuti Tim Pembina Posyandu Kabupaten, para Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Langkat. Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. H. Hermansyah, M.IP, didampingi Ketua Tim Pembina Posyandu Langkat Ny. Endang Kurniasih Syah Afandin, Kepala Dinas PMD Langkat Robby Deritawan Sitepu, SE, MSP, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Kristina, SE, MM.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah hingga tingkat desa mengenai transformasi Posyandu yang kini mengemban enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi diperluas menjadi wadah pelayanan dasar masyarakat yang terintegrasi.
Dalam sambutan Bupati Langkat yang dibacakan Asisten II, disampaikan bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam memperkuat kelembagaan Posyandu agar selaras dan terintegrasi dengan program pembangunan desa dan daerah.
“Posyandu tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang berperan dalam peningkatan kualitas hidup keluarga. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa sangat diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Langkat Ny. Endang Kurniasih Syah Afandin dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah mengintegrasikan layanan kesehatan Posyandu dengan lima Standar Pelayanan Minimal lainnya, yaitu bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Dengan integrasi enam SPM ini, Posyandu diharapkan mampu menjadi garda terdepan pelayanan dasar masyarakat, sekaligus berperan aktif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga,” ungkap Ny. Endang.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan materi terkait penguatan struktur kelembagaan Posyandu, peran Tim Pembina Posyandu di setiap tingkatan, serta mekanisme koordinasi dan pelaporan sesuai regulasi terbaru. Materi disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Zaenal Abidin, S.IP, M.Si selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, PKK, dan Posyandu Kementerian Dalam Negeri, serta Kepala Bidang Sosial Budaya Bappedalitbang Kabupaten Langkat, Isrofan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan Posyandu secara optimal, guna mendukung pelayanan dasar masyarakat yang lebih terpadu, efektif, dan berkelanjutan.
(Adam)




