-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Peredaran Rokok lLegal Semakin Marak di Kabupaten Rokan Hilir

    Friday, January 16, 2026, 09:32 WIB Last Updated 2026-01-16T02:32:01Z

     

    ROKAN HILIR - Terpantau di jalan Lintas Pesisir  Kepenghuluan Teluk Piayi, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.Peredaran Rokok Ilegal yang masih marak di tengah masyarakat menunjukkan lemahnya UU cukai dan pengawasan APH kepolisian dan beacukai setempat.


    "Berdasarkan penelusuran Tim awak media mendapat informasi dari masyarakat Kubu adanya peredaran Rokok Ilegal, Tepatnya di Kepenghuluan Teluk Piayi.Sesampainya Tim media ini di warung diduga jual Rokok Ilegal yang tidak disebut namanya didalam media ini, menyebutkan saya beli di Grosir (Misran) Ujarnya.


    Menengar informasi tersebut Tim media ini langsung menyelusuri Grosir Misran yang diduga jual Rokok Ilegal, untuk mencari kebenaran dari info yang didapat itu,setelah sesampainya Tim media di Grosir tersebut, Lalu bertanya, Apakah ada jual Rokok Lukman buk, ada ungkapnya, lalu media ini menanyakan berapa satu Slop Buk, Sebutnya,Semilan Puluh Ribu.


    Dari penelusuran Tim,dapat diyakini Pelaku inisial (M) diduga kuat sebagai agen Rokok Ilegal  dengan merek Rokok Lukman dan bermacam jenis Rokok ilegal lainnya yang beredar di Kepenghuluan Teluk Piayi," Kamis Tanggal 15 / 1/2025.



    Penimbunan peredaran Rokok Ilegal tentunya dapat dikaitkan dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai), Pasal 56, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun yang menjual menimbun menyimpan, Rokok Ilegal, dengan pidana penjara 8 tahun


    Peredaran Rokok Ilegal ini sangat berdampak negatif bagi masyarakat, karena dapat menyebabkan penyakit yang sangat berbahaya, tanpa adanya pengawasan dari UU cukai yang legal dan sah, peredaran ini berpotensi mengancam kesehatan dan stabilitas di masyarakat juga merugikan negara.


    Didalam UU Bea Cukai sudah sangat jelas dan tegas Pelaku  penimbunan Rokok Ilegal dapat ditapkan diganjar sanksi pidana dan denda bagi pelaku  bisa dikenakan

    Penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai bagi yang membuat meniru atau memalsukan pita cukai

    Penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai bagi yang menjual, menawarkan, atau menyimpan Rokok Ilegal.


    Diharapkan Bea Cukai mengajak APH terkait untuk segera tindak tegas peredaran Rokok Ilegal, penindakan akan terus diperkuat untuk melindungi industri legal.


    Rokok tanpa cukai dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan untuk peruntukannya, hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran seperti produksi, peredaran, dan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.


    Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan dapat segera bertindak tegas peredaran Rokok Ilegal, selain itu, masyarakat juga diminta untuk turut mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut agar tindakan tegas bisa segera dilakukan demi kepentingan kerjasama dan kesejahteraan bersama.


    Maraknya peredaran Rokok Ilegal di Pasar menjadi perhatian publik, Tim Wartawan Intivistigasi mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas dan terkoordinasi, kasus ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi


    Produk tanpa standar pengawasan UU cukai, informasi langsung ditemukan Tim Wartawan, rokok tanpa pita cukai sah dan dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi, hal ini menarik minat pedagang dan konsumen, sehingga penyebaran produk berbahaya.


    Pelanggaran hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ujar sumber Tim Wartawan sangat mengharapkan APH, terutama Bea Cukai, Satpol PP, dan Bhabinkamtibmas bekerja sama untuk melakukan operasi gempur dan menindak pelaku tanpa pandang bulu, selain kerugian negara yang signifikan, Rokok Ilegal juga mengandung zat berbahaya terutama anak-anak dan remaja yang terpengaruh.


    Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan setiap kecurigaan peredaran Rokok Ilegal tersebut dengan memberikan informasi supaya APH dan instansi penegak Hukum  serta pemerintah daerah dapat bersinargi untuk memberantasnya.


    Tim

    Komentar

    Tampilkan