-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Poktan UBM Adukan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke DPR, Desak Pembekuan IUP PT Berau Coal

    Tuesday, January 20, 2026, 09:20 WIB Last Updated 2026-01-20T02:20:13Z

    JAKARTA — Perjuangan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dalam menuntut keadilan atas lahan yang mereka klaim terus berlanjut. 


    Kali ini, perwakilan Poktan UBM mendatangi Komisi III dan Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan pengaduan sekaligus mendesak pembekuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Berau Coal.


    Rombongan Poktan UBM dipimpin oleh M. Rafik bersama tim kuasa hukum. Langkah tersebut diambil menyusul temuan serius dalam persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.

    Dalam persidangan itu, Poktan UBM menemukan dugaan penggunaan Surat Garapan palsu yang dijadikan dasar klaim lahan oleh PT Berau Coal.

    M. Rafik selaku kuasa Poktan UBM menegaskan, kedatangan mereka ke DPR RI dilandasi dasar hukum yang kuat.


    “Kami datang ke Komisi III dan Komisi XII DPR RI dengan membawa temuan penting. Dalam persidangan PMH, kami menemukan bukti kuat bahwa Surat Garapan yang digunakan PT Berau Coal diduga palsu,” ujar Rafik.

    Ia mengungkapkan, pihaknya telah meminta legal opinion dari dua ahli pidana independen. Hasilnya, kedua ahli menyatakan bahwa unsur pidana pemalsuan dokumen telah terpenuhi.


    “Legal opinion tersebut menjadi landasan kami untuk mengajukan pelaporan sekaligus memohon pembekuan IUP OP PT Berau Coal melalui DPR RI. Kami berharap DPR menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegasnya.

    Rafik juga menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap masyarakat.


    “Kami berharap pejabat negara benar-benar bekerja berdasarkan hukum dan undang-undang. Jangan sampai perusahaan yang diduga bermasalah terus leluasa menguasai lahan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.


    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah melengkapi sejumlah alat bukti untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Mabes Polri.

    “Kami berharap izin perusahaan yang bermasalah ini dapat dibekukan demi keadilan bagi Poktan Usaha Bersama Maraang,” pungkas Rafik.


    Sementara itu, kuasa hukum Poktan UBM lainnya, Noor Jannah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembekuan izin atau pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terhadap PT Berau Coal merupakan langkah administratif yang sah secara hukum.


    “Pembekuan izin atau pemblokiran SABH oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui rekomendasi Komisi III dan Komisi XII DPR RI dapat dilakukan, terutama terkait kepatuhan pelaporan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat,” jelas Noor Jannah.

    Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mendorong transparansi dan kepatuhan hukum perusahaan pertambangan di Indonesia.


    Dukungan juga datang dari masyarakat sipil. Yudhi Tubagus, perwakilan ARUN Kalimantan Selatan yang turut mengawal proses pengaduan, menilai langkah Poktan UBM sudah berada di jalur yang tepat.

    “Sebagai LSM dan aktivis hukum, saya melihat apa yang dilakukan Poktan UBM melalui kuasa hukumnya sudah sangat tepat. Meski Komisi III dan Komisi XII tidak memiliki kewenangan langsung membekukan IUP OP, keduanya memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan,” ujar Yudhi

    .

    Ia menambahkan, pengaduan tersebut sejalan dengan tugas Komisi III di bidang hukum, HAM, dan keamanan, serta Komisi XII yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.

    “Kami berharap ada tindak lanjut nyata atas laporan masyarakat yang tergabung dalam Poktan Usaha Bersama Maraang,” tutupnya.



    (Rahman)

    Komentar

    Tampilkan