Dalam hal kehadiran pemerintah desa mendukung generasi muda dalam bentuk pendidikan dengan memberikan beasiswa pada anak-anak yang sepantasnya mendapatkan di nilai dari beberapa aspek kusus buat anak sekolah yang kurang mampu atau berprestasi.
Mengambil sebuah kebijakan untuk menentukan siswa mana yang berhak mendapatkan beasiswa yang bersumber dari APBDes, di tahun 2025 akan di lakukan kajian di Desa agar kebijakan kebijakan yang di ambil tidak berlawanan dengan aturan perundang undangan, maka seorang pemimpin di Desa, tidak akan mengedepankan orang-orang terdekatnya atau kerabat sendiri hingga mengabaikan orang-orang yang sepantasnya mendapakan nya.
"Dana beasiswa yang di anggarkan dalam APBDes tahun 2025 di Desa Tadisi yang jumlahnya Rp 10,000,000 (sepuluh juta rupiah) sudah di serahkan ke siswa miskin/berprtasi tapi saya lupa berapa jumlahnya karena bukan kita yang pegang administrasi" Senin (2 /2/2026).
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah anggaran dana Ketapang di Desa Tadisi diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk kegiatan langsung (bukan fisik/infrastruktur) guna mendukung swasembada pangan berbasis BUMDes, Kebijakan ini merujuk pada Kepmendesa PDTT No. 3 Tahun 2025.
Media metronewstv menghubungi kepala Desa Tadisi lewat via WhatsApp "Dana Ketapang tahun 2025 yang jumlah anggaran Rp 143,000,000 (seratus empat puluh tiga juta rupiah) tidak ke Bumdes, itu di pakai pembiayaan lain-lain sedangkan dalam Anggaran APBDesa desa Tadisi dalam penyertaan Modal yang jumlahnya Rp 190,000,000 di serahkan Ke Bumdes untuk di kelola pengurusnya ujarnya".
"Dalam APBDes awal seperti pengadaan coklat dan alpukat ..suda berubah di perubahan APBDes menjadi rehab jembatan gantung dan Talud kolam objek wisata ,,,program suda berjalan semua".
(Johar BK)




