Demikian juga, ketika memasuki bulan Juli setiap tahun, seluruh Desa disibukkan dengan urusan penyusunan perencanaan pembangunan untuk dilaksanakan di tahun berikutnya.
Perencanaan pembangunan Desa adalah proses sistematis dan partisipatif yang dilakukan pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat untuk mengelola sumber daya, potensi, serta masalah guna mencapai kesejahteraan Desa.
Dokumen perencanaan terdiri dari terdiri dari RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi acuan APB Desa.
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) merupakan perencanaan pembangunan Desa setiap 8 (delapan) tahunan jika mengacu pada regulasi terbaru, sebagai penjabaran visi dan misi Kepala Desa yang baru dilantik.
Sementara, RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa, turunan dari RKP Desa, disusun setiap tahun.
Menurut Permendes Nomor 21 tahun 2020, RKP Desa mulai disusun pada bulan Juli sampai dengan bulan September.
Sedangkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau disingkat APB Desa adalah rincian anggaran dari setiap program kegiatan RKP Desa. Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, penyusunan APB Desa dilakukam setelah penetasan RKP Desa selesai paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
Berdasarkan ketentuan, rancangan dokumen perencanaan maupun penganggaran Desa (RPJM Desa, RKP Desa maupun APB Desa) perlu dievaluasi di tingkat kabupaten (melalui Camat atau Dinas PMD) terutama untuk menjamin sinkronisasi, konsistensi, dan kepatuhan hukum antara rencana pembangunan desa dengan perencanaan tingkat kabupaten dan peraturan perundang-undangan.
Pada proses evaluasi di tingkat kabupaten inilah sering kita mendengar istilah Asistensi dan Verifikasi. Pertanyaannya, apakah keduanya memiliki pengertian yang sama? Mari kita simak!
Asistensi RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa dan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten bukanlah hal yang sepenuhnya sama, meskipun keduanya sering dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan pembinaan perencanaan desa.
Secara substansi, terdapat perbedaan tujuan dan tingkat kedalaman pemeriksaan antara asistensi dan verifikasi.
Berikut perbedaannya:
Asistensi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa (Pendampingan):
1. Fungsi: Asistensi lebih bersifat membantu, membimbing, dan konsultasi (fasilitasi) teknis penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.
2. Waktu: Dilakukan saat proses penyusunan (saat rancangan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa sedang disusun) untuk memastikan dokumen sesuai aturan.
3. Tujuan: Memastikan Tim Penyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa memahami regulasi, teknis pengisian, dan sinkronisasi data.
Verifikasi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa (Pemeriksaan):
1. Fungsi: Verifikasi lebih ke arah pemeriksaan kesesuaian dokumen yang sudah selesai disusun dengan aturan yang berlaku, kelayakan rencana kegiatan, dan keabsahan anggaran.
2. Waktu: Biasanya dilakukan setelah rancangan RKP Desa ditetapkan dalam Musrenbang Desa, sebelum disahkan menjadi Perdes RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.
3. Tujuan: Memastikan tidak ada kesalahan teknis, prioritas program tidak menyimpang, dan pagu anggaran sesuai (verifikasi teknis dan administratif).
Mengapa Sering Dianggap Sama?
Dalam praktiknya di dinas PMD kabupaten/kecamatan, kegiatan ini sering digabungkan (Verifikasi/Asistensi) karena kedua proses tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa agar sesuai dengan SDGs Desa dan kebijakan kabupaten.
Asistensi adalah pembimbingan selama proses berjalan, sedangkan verifikasi adalah pengecekan akhir atas hasil yang disusun. Keduanya bertujuan memastikan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa berkualitas, legal, dan sinkron. adalah rincian anggaran dari setiap program kegiatan yang tertuang di dalam RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.
Penggunaan istilah yang akurat menunjukkan bahwa seseorang memahami bidang pekerjaannyapekerjaannya, sehingga pekerjaannya menjadi lebih terarah.
(Silvester Moan Nurak)




