BENGKULU – Dugaan ketidaksesuaian mutu dalam proyek pengaspalan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan pada tahun 2025 lalu kini menjadi sorotan. Proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp51 miliar tersebut diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai standar teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar perencanaan.
Lembaga Burari Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa dugaan tersebut merujuk pada pelaksanaan pekerjaan yang terjadi pada tahun 2025, saat proyek masih berlangsung. Dari hasil pantauan dan investigasi lapangan, ditemukan indikasi pengaspalan tetap dilakukan saat hujan deras.
Secara teknis, proses penghamparan aspal idealnya dilakukan dalam kondisi cuaca cerah dan permukaan yang kering agar material dapat merekat secara maksimal. Pelaksanaan saat hujan berpotensi memengaruhi kualitas daya rekat dan memperpendek umur konstruksi jalan.
Ketua Lembaga Burari Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa temuan tersebut bukan isu baru, melainkan kejadian yang berlangsung pada tahun 2025 lalu saat pekerjaan dilaksanakan.
“Kami menyoroti kejadian yang terjadi pada tahun 2025 saat proyek itu berjalan. Ini penting untuk dievaluasi karena menyangkut kualitas hasil pekerjaan yang kini dinikmati masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Burari mengaku memiliki dokumentasi berupa video yang merekam langsung proses pekerjaan pengaspalan saat kondisi hujan deras. Dokumentasi tersebut, menurut mereka, akan dijadikan sebagai bahan pendukung apabila dilakukan audit atau pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Kami memiliki video dokumentasi di lapangan sebagai bukti pendukung. Ini bukan sekadar asumsi, tetapi berdasarkan hasil pantauan langsung,” tegasnya.
Selain persoalan metode pelaksanaan, Lembaga Burari juga mempertanyakan peran konsultan pengawas pada saat proyek berlangsung. Mereka menilai pengawasan seharusnya memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, Lembaga Burari meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tahun 2025 tersebut. Jika dalam proses audit ditemukan adanya kerugian negara, maka tindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu maupun kontraktor pelaksana terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi dan hasil evaluasi resmi guna memastikan kualitas infrastruktur yang telah dibangun benar-benar sesuai standar.
(Metri)






