-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Eks DPRK Bentak Warga dan Wartawan di Lahan Sengketa PTPN IV, Status KUO Dipertanyakan

    Tuesday, February 17, 2026, 22:33 WIB Last Updated 2026-02-17T15:33:42Z

    ACEH TIMUR — Ketegangan pecah di Pos Security Simpang Malaysia, Afdeling 1, areal PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, Selasa siang. 


    Sengketa lahan yang diklaim warga Gampong Seuneubok Bayu kembali memanas setelah muncul dugaan pelanggaran status quo (KUO) di atas lahan yang masih diperselisihkan.


    Sejumlah warga yang dipimpin Ahmad Beni dan Wak Ameng mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Mereka mempertanyakan pernyataan pihak keamanan kebun dan personel PAM Obvit Polda Aceh yang menyebut area Simpang Malaysia tak lagi bersengketa.


    Namun di lapangan, warga mendapati tumpukan tandan buah segar (TBS) yang baru dipanen. Temuan itu memantik kecurigaan. Sebab, pada 20 Januari 2026 lalu, Kanit Intel Polsek Indra Makmu disebut telah menyampaikan bahwa lahan tersebut berstatus KUO status quo yang berarti tak boleh ada aktivitas dari kedua belah pihak hingga ada keputusan penyelesaian.


    “Kalau sudah KUO, artinya tidak boleh ada kegiatan. Kenapa sekarang ada panen?” kata Ahmad Beni.


    Wak Ameng menilai kehadiran mereka untuk memastikan informasi justru berujung kekecewaan. “Kami datang baik-baik. Tapi fakta di lapangan berbeda,” ujarnya.


    Awalnya, dialog antara warga, aparat, dan tim pengamanan kebun berlangsung relatif tenang. Wartawan yang hadir sempat mewawancarai Danpos Koramil 19/IDM Sertu Rasidi yang didampingi Bripka Roji.


    Situasi berubah ketika Abdul Hamid alias Pang5 Rahet tiba di lokasi bersama Zakaria alias Jek. Rahet disebut sebagai oknum KPA dan mantan anggota DPRK Aceh Timur.

    Baru turun dari mobil, Rahet langsung menghampiri wartawan dan bertanya dengan nada tinggi. 


    Ketika dijelaskan maksud peliputan, ia menantang agar perdebatan dipindahkan ke Kantor Bupati. 


    “Kalau mau debat, ayo ke kantor Bupati. Tidak ada urusan di sini,” ujarnya.


    Ia juga mempertanyakan kehadiran wartawan tanpa berkoordinasi dengannya. Kepada Ahmad Beni, Rahet bahkan menyebut warga sebagai “pengkhianat” karena menghadirkan pengacara dari luar daerah dalam proses sengketa.


    Zakaria alias Jek menambahkan warga diminta menunggu hasil pansus. Ketika ditanya soal posisinya yang juga memiliki lahan di lokasi sengketa, ia menjawab singkat, “Saya butuh makan. Kami mengamankan aset dari KPA.”


    M. Haris Nduru, Kaperwil mitrapolisi.com Aceh, menyayangkan sikap yang dinilainya intimidatif. Ia mengaku keberadaannya di lokasi telah diketahui aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polres Aceh Timur.


    “Siapa sebenarnya Rahet sampai kami harus koordinasi dulu untuk kerja jurnalistik?” kata Haris.


    Ia meminta pimpinan KPA pusat, Muzakir Manaf, menegur yang bersangkutan agar tak mencoreng nama mantan kombatan.

    Sementara itu, Kanit Intel Polsek Indra Makmu menegaskan kepolisian tak dalam kapasitas menentukan status kepemilikan lahan. 


    Polisi, kata dia, hanya menyampaikan informasi dari manajemen kebun guna menjaga kondusivitas. Di tengah polemik itu, warga mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Pemerintah Aceh membentuk tim investigasi independen. 


    Mereka juga meminta evaluasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menurut klaim warga telah berakhir pada Desember 2025.


    Selain soal HGU, warga menuntut audit menyeluruh terhadap perusahaan perkebunan BUMN tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian patok batas lahan berlabel BPN yang disebut tak berada pada posisi semestinya.


    Hingga berita ini diturunkan, manajemen PTPN IV Regional VI belum memberikan keterangan resmi ihwal dugaan pelanggaran KUO maupun insiden adu mulut di Pos Simpang Malaysia. Aparat gabungan masih berjaga. Situasi disebut kembali kondusif, meski bara sengketa belum benar-benar padam.

    (Farhan)

    Komentar

    Tampilkan