Realitanya, hasil dari pendidikan antikorupsi tidak bisa terlihat dalam semalam, namun merupakan investasi jangka panjang yang dampaknya akan terasa secara permanen bagi bangsa. Dengan menjadikan pendidikan sebagai pilar utama, kita sedang mempersiapkan masa depan di mana kejujuran bukan lagi sesuatu yang langka, melainkan sebuah gaya hidup berwujud integritas. Karena bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh orang pintar, tapi oleh mereka yang berintegritas.
Melansir dari terbitan pemberitaan https://www.jaga.id/berita/menanam-benih-integritas, disebutkan bahwa, "Banyak orang mengira bahwa korupsi hanyalah soal angka kerugian di laporan keuangan, penyalahgunaan jabatan ataupun penyuapan kepada pejabat negara".
Padahal, jika kita telaah lebih dalam, korupsi adalah persoalan karakter dan budaya. Itulah sebabnya, memutus rantai korupsi tidak bisa hanya dengan menangkap pelakunya, tapi harus dimulai dengan mendidik generasinya sejak dini.
Urgensi membangun pendidikan antikorupsi di sekolah menjadi semakin penting jika melihat realitas bahwa pelaku korupsi tidak sedikit berasal dari kalangan berpendidikan tinggi. Bahkan, sejumlah pejabat publik dan akademisi, termasuk profesor dari perguruan tinggi ternama, pernah terjerat tindak pidana korupsi. Fakta ini menunjukkan bahwa kecerdasan intelektual dan gelar akademik yang tinggi tidak otomatis menjamin seseorang memiliki integritas. Tanpa pembentukan nilai moral yang kuat sejak usia sekolah, pendidikan hanya akan melahirkan individu cerdas, tetapi rentan menyalahgunakan pengetahuan dan kekuasaannya.
Pendidikan antikorupsi bukan berarti harus menghapal pasal-pasal hukum. Jauh lebih sederhana, ini adalah tentang menyemai nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. Saat seorang siswa memilih untuk jujur saat ujian, disiplin mengantre, atau berani mengakui kesalahan saat proses belajar mengajar, mereka sebenarnya sedang membangun pondasi karakter yang kokoh. Hal-hal kecil inilah yang nantinya menjadi “perisai” mental saat mereka dewasa dan menghadapi godaan penyalahgunaan wewenang.
(Eko B Art).





