-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Nanga Tayap Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan Seorang Terduga Pelaku

    Tuesday, February 3, 2026, 08:50 WIB Last Updated 2026-02-03T01:50:33Z

    KETAPANG– Polda Kalbar, Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang. Hal ini ditunjukan dengan mengungkap kembali kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui berinisial AB (39), seorang warga Kecamatan Nanga Tayap. AB diamankan di rumahnya di Desa Lembah Hijau 1 Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang pada senin (26/01/2026) pukul 18.00 wib.


    Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Polsek Nanga Tayap segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, didalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.


    “ Di lokasi rumah tersebut dan disaksikan perangkat Desa setempat, petugas mengamankan pelaku dimana dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika berupa 9 lembar kantong klip plastik bening kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 1,74 Gram bruto serta perangkat lainnya ” Ujar Bagus, senin (02/02/2026) Pukul 09.00 Wib.


    Pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah berada di Ruang Satnarkoba Polres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal II ayat 10 dan 11 Undang - Undang Nomor 01 tahun 2026 tetang penyesuaian pidana atau Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana


    Kapolsek Nanga Tayap juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. “ Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” Pungkasnya.


    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan