Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dan Fungsional di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, RH , wartawan TMN mengaku dilarang masuk oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat hendak meliput prosesi tersebut.
Lebih lanjut RH menjelaskan bahwa ia bersama sejumlah rekan media dilarang masuk melalui pintu depan dengan alasan acara telah dimulai. Upaya untuk mengakses ruangan melalui pintu samping pun tetap dihadang oleh personil Satpol PP yang berjaga."Pelantikan itu bukan kegiatan pribadi atau rahasia, kami punya hak untuk meliput," jelas Rudy.
Ia menilai tindakan tersebut mencederai profesi wartawan yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menurutnya, menghalangi kerja pers dalam mencari informasi merupakan bentuk pembatasan hak publik. Saat ini, komunitas wartawan setempat tengah berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan laporan resmi atau aksi damai.
Di tempat terpisah Kasatpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun, S.S.T.P., memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa anggotanya hanya menjalankan instruksi panitia demi menjaga kekhidmatan prosesi pelantikan.
"Anggota hanya menjalankan tugas agar tidak ada lalu lintas keluar-masuk saat acara berlangsung. Namun, setelah dikoordinasikan kembali, wartawan tetap diberikan izin masuk," jelas Dameka.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, S.S.T.P., M.S.I., membantah adanya unsur kesengajaan pengusiran. Ia menegaskan bahwa tindakan petugas di lapangan murni untuk menjaga ketertiban agar pelantikan berjalan lancar tanpa gangguan teknis.
(Adam)

.jpg)



