Di Desa Natakoli, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, tiga kelompok tani yakni Poktan Kajowair, Poktan Popowolot, dan Poktan Maju Bersama turut terlibat aktif dalam program ini.
Untuk mencapai kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, para petani tersebut membudidayakan jagung hibrida Bisi 18 di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Sina Rua Bersinar Natakoli.
Secara langsung di lapangan, kegiatan ini dilakukan di lahan seluas kurang lebih tiga (3) hektar yang berlokasi di Dusun Umatawu, dengan pengelolaan yang terintegrasi melalui mekanisme kemitraan yang telah dirancang.
Berdasarkan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025, tujuan utama program adalah mewujudkan swasembada pangan tingkat Desa dengan mengoptimalkan penggunaan minimal 20% Dana Desa.
Secara operasional, program ini fokus pada tiga pilar utama: penguatan produktivitas pertanian di lapangan, memastikan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, serta membangun kemandirian ekonomi Desa melalui peran aktif BUM Desa.
Selain itu, program ini juga mendukung pemberdayaan seluruh pelaku usaha sektor pangan di Desa, mulai dari petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, hingga pelaku usaha lain sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi lokal yang ada.
Kerjasama yang dijalankan menggunakan sistem waralaba (franchise) sebagai model kemitraan strategis. Dalam skema ini yang diterapkan di lapangan, BUM Desa berperan sebagai pewaralaba (franchisor) atau fasilitator, sementara kelompok tani bertindak sebagai penerima waralaba (franchisee) yang secara langsung mengelola proses produksi di lahan.
Sebagai fasilitator, BUM Desa menyediakan dukungan komprehensif yang terwujud dalam bentuk benih berkualitas, pupuk sesuai kebutuhan tanaman, teknologi pertanian yang sesuai kondisi lokal, Standar Operasional Prosedur (SOP) budidaya yang jelas dan dapat diikuti di lapangan, pelatihan teknis secara langsung kepada petani, serta jaminan pembelian hasil panen (off-taker) yang memberikan kepastian bagi para produsen.
Secara praktis, BUM Desa berperan sebagai penggerak utama program ketahanan pangan Desa melalui berbagai langkah konkret: mengelola potensi sumber daya lokal yang ada, menyediakan sarana produksi seperti pupuk, bibit, dan peralatan pertanian yang dibutuhkan di lapangan, mengatur manajemen hasil panen mulai dari panen hingga penyimpanan di lumbung pangan Desa, menjalankan aktivitas pemasaran hasil produksi, serta mengembangkan usaha-usaha lain di sektor pertanian maupun peternakan.
Sementara itu, kelompok tani sebagai penerima waralaba menjalankan tugasnya dengan mengelola lahan secara teratur, melakukan proses penanaman dan perawatan tanaman sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, serta memastikan hasil produksi memenuhi standar kualitas yang telah disepakati bersama BUM Desa. Di lapangan, para petani juga menerapkan teknik-teknik yang diajarkan selama pelatihan untuk memastikan produktivitas yang optimal.
Keunggulan sistem ini sangat terasa bagi kedua pihak: kelompok tani mendapatkan akses permodalan yang tidak perlu mereka cari sendiri, transfer teknologi yang langsung dapat diterapkan di lahan, serta kepastian pasar yang menghilangkan risiko tidak terjualnya hasil panen. Sementara BUM Desa mendapatkan kepastian suplai produk unggulan Desa yang memiliki kualitas konsisten.
Dalam implementasinya, BUM Desa Sina Rua Bersinar telah menyalurkan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian (Saprodi) secara langsung kepada kelompok tani. Alat-alat ini digunakan untuk mendukung seluruh tahapan kegiatan dari pembersihan lahan, pengolahan tanah, penanaman benih, perawatan rutin, hingga proses pemanenan yang dilakukan bersama-sama oleh anggota kelompok tani.
Bukan hanya itu, para petani juga mendapatkan pendampingan terstruktur yang dilakukan secara berkala di lapangan. Pendampingan ini berupa pelatihan dan bimbingan teknis mengenai teknologi pertanian modern yang cocok untuk kondisi lokal, metode budidaya tanaman pangan yang efektif, serta cara pengolahan hasil pasca-panen agar nilai tambah produk meningkat. Kegiatan pendampingan ini dilakukan terutama melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian yang secara langsung mendampingi petani di lokasi budidaya.
Keunggulan lain yang terlihat jelas di lapangan adalah penerapan standarisasi operasional (SOP) dan kontrol kualitas. Sebagai franchisor, BUM Desa telah menerapkan standar prosedur operasional yang baku kepada seluruh kelompok tani peserta. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan budidaya dilakukan dengan cara yang sama, sehingga menghasilkan produk dengan kualitas, kuantitas, dan produktivitas yang konsisten di seluruh lahan yang dikelola.
SOP yang diterapkan juga mengatur seluruh mekanisme kerja sama mulai dari tahap awal: kelompok tani mengajukan proposal kerjasama kepada BUM Desa, kemudian dilakukan proses survei lahan secara langsung untuk memastikan kondisi lokasi sesuai dengan rencana, penyusunan anggaran biaya yang realistis berdasarkan kebutuhan di lapangan, pengkajian kelayakan usaha dari sisi teknis maupun ekonomi, hingga penandatanganan perjanjian kerjasama yang mengikat kedua pihak.
Pada tahap awal implementasi, kelompok tani telah mengajukan proposal kerjasama yang lengkap kepada BUM Desa Sina Rua Bersinar. Proposal tersebut memuat rincian rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengurai setiap kebutuhan biaya secara detail, analisis kelayakan usaha yang mempertimbangkan kondisi lapangan, serta manfaat jangka panjang yang akan diperoleh bagi masyarakat Desa.
Setelah proposal diterima, BUM Desa bersama kelompok tani dan tim pendamping terkait – termasuk Perangkat Desa, PPL Pertanian, dan Pendamping Desa – melakukan verifikasi langsung di lokasi. Proses ini meliputi survei lahan untuk memastikan keberadaan dan luas lahan sesuai dengan usulan, pemeriksaan terhadap kebutuhan sarana produksi yang akan digunakan di lapangan, penelaahan anggaran biaya yang diajukan, proyeksi keuntungan berdasarkan produktivitas yang diharapkan, serta penentuan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan dinyatakan layak, kedua pihak menyepakati Kontrak Budidaya yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Isi kontrak mencakup mekanisme bagi hasil, penetapan harga jual minimal yang menjamin keuntungan petani, serta standar mutu produk yang harus dipenuhi berdasarkan hasil pengamatan dan uji kualitas di lapangan.
Perjanjian kontrak budidaya antara BUM Desa Sina Rua Bersinar dengan kelompok tani telah resmi ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2025. Dalam perjanjian tersebut diatur pembagian hasil panen: BUM Desa mendapatkan jatah 30% dari keuntungan bersih, sedangkan kelompok tani memperoleh bagian sebesar 70% setelah hasil panen dijual dengan kisaran harga jual Rp7.000 sampai dengan Rp8.000 per kilogram. Harga ini telah disesuaikan dengan kondisi pasar lokal dan biaya produksi yang dikeluarkan di lapangan.
Keunggulan lain yang terwujud adalah pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) petani. Melalui pelatihan dan pendampingan langsung di lapangan, pengetahuan dan keterampilan para petani mengenai teknologi pertanian baru semakin meningkat. Selain itu, adanya kepastian pasar karena BUM Desa bertindak sebagai off-taker membuat para petani lebih fokus pada proses produksi.
Secara nyata, sistem ini telah membantu kelompok tani beralih dari pola pertanian subsisten yang hanya cukup untuk kebutuhan sendiri, menuju pertanian berorientasi pasar yang memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Desa.
(Silvester NM)





