-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Ketua Organisasi Ikatan jurnalis Sulawesi Barat Dpw Mamasa Mengutuk Keras Tindakan Jika Ada Oknum-Oknum Pers Yang Berkedok" Profesi Untuk Melakukan Dugaan Pemerasan

    Friday, February 20, 2026, 04:12 WIB Last Updated 2026-02-19T21:12:11Z

    MAMASA- Ketua Ijs Dpw Mamasa secara terbuka menyatakan bahwa gangguan terbesar bagi kepala desa saat ini sering kali didatang dari LSM dan wartawan "bodrek" atau abal-abal yang tidak memiliki tujuan jurnalistik yang sah. 


    Oknum biasanya berkeliling dari desa ke desa untuk mencari-cari kesalahan administratif, terutama terkait pengelolaan Dana Desa atau proyek infrastruktur, kemudian mengancam akan memviralkan atau melaporkannya ke aparat penegak hukum jika tidak di patuhi kemauannya.


    "Ketua Ijs Dpw Mamasa Johar Bonga karaeng menegaskan jika ada oknum-oknum yang berkeliaran dari Desa ke desa bisah dilaporkan jika dia diduga hendak memeras".


    "Organisasi jurnalis (IJS) yang ada di kabupaten Mamasa saat ini telah membuka wadah penerimaan aspirasi, keluhan masyarakat maupun laporan pembangunan daerah, dan layanan publik serta ketidak adilan yang perlu di kawal oleh insan pers dan lsm".


    Warga masyarakat Mamasa wajib melawan intimidasi, Kontrol sosial adalah tuntutan konstitusional, bukan di jadikan alat pemerasan, keberanian korban untuk melapor menjadi kunci agar marwah pers dan Lsm tetap terjaga, serta kepercayaan publik kepada dunia jurnalistik tetap terjaga di mata publik.


    Profesi jurnalistik, yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,  menyajikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang, dan tidak satu pun aturan yang membenarkan praktik pemerasan, atau melarang pers untuk mempublikasikan pemberitaan jika sudah memenuhi unsur 5w 1h.


    Peran serta Masyarakat dan perangkat desa diminta untuk berani menanyakan kartu identitas (KTA) yang sah dan tidak ragu melaporkan ke polisi jika merasa diintimidasi atau diperas. 


    Sanksi Hukum Pelaku pemerasan berkedok profesi ini dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.


    Siapapun dapat memerlukan panduan cara verifikasi identitas wartawan atau LSM yang sah melalui laman resmi media yang dia tunjukkan lewat website nama media, agar masyarakat bisah mengetahui apa dia resmi terdaftar di media itu atau tidak.


    (YAVET)

    Komentar

    Tampilkan