Dengan pers yang kritis dan berintegritas, pelayanan publik akan bertransformasi menjadi sistem yang benar-benar melayani, bukan yang meminta dilayani.
Melansir dari terbitan pemberitaan https://www.jaga.id, disebutkan bahwa, "Setiap tanggal 9 Februari, Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) bukan sekadar sebagai seremonial, melainkan pengingat akan peran media sebagai pilar keempat demokrasi".
Dalam sektor pelayanan publik, pers sebagai instrumen pengawasan (Social Control): menjadi mata masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah praktik gratifikasi.
Pelayanan publik yang prima adalah hak setiap warga negara. Di sisi lain, gratifikasi sering kali dianggap sebagai hal lumrah dalam birokrasi, namun ini adalah pintu masuk menuju korupsi.
Pers berperan besar dalam:
Edukasi Publik: Menjelaskan perbedaan antara apresiasi tulus dan gratifikasi illegal.
Efek Jera (Deterrent Effect): Publikasi mengenai kasus-kasus pelanggaran integritas membuat aparatur sipil negara lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Katalisator Perubahan: Liputan media mendorong instansi terkait untuk melakukan perbaikan layanan secara lebih cepat dan transparan. Dalam pelayanan publik, transparansi adalah kunci.
Pers yang independen berfungsi untuk memastikan bahwa tidak ada "transaksi di bawah meja" dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Sebagaimana ditegaskan oleh tokoh pers Mochtar Lubis:
"Pers harus berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Jangan biarkan ketidakadilan berjalan tanpa suara."
Kutipan ini relevan dengan upaya pemberantasan gratifikasi. Ketika media berani menyuarakan kebenaran, ruang gerak bagi oknum yang mengharapkan imbalan di luar ketentuan akan semakin sempit.
Selamat Hari Pers Nasional. Mari Bersama-sama Wujudkan Indonesia Yang Bersih, Transparan, Dan Bebas Gratifikasi.
(Eko B Art).





.jpg)



