Dalam arahannya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025, terdapat tiga desa yang gagal memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa hingga batas waktu, sehingga berdampak pada terhambatnya sejumlah kegiatan strategis bagi masyarakat. Untuk itu, Wali Kota menugaskan Inspektur melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap ketiga desa tersebut serta memperluas pengawasan kepada desa lain yang berpotensi mengalami kondisi serupa pada TA 2026.
Seiring penurunan pagu Dana Desa nasional, seluruh desa diminta menerapkan penganggaran yang efisien, terarah, dan berbasis kebutuhan prioritas masyarakat, dengan tetap berpedoman pada 8 fokus penggunaan Dana Desa sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2025.
Wali Kota menegaskan tiga fokus wajib dalam APBDes 2026, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, serta penguatan ketahanan pangan atau lumbung pangan desa berbasis komoditas lokal.
Menutup arahannya, Wali Kota mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas dukungan dalam pelaksanaan Rakorpem serta kontribusinya terhadap peningkatan layanan kesehatan masyarakat Kota Gunungsitoli.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi empat Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum percepatan penyusunan APBDes. Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Gunungsitoli Mario Otomosi Zebua, S.H., M.Si., Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Gunungsitoli Elijoi Naibaho, S.S.T., M.Stat., serta Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gunungsitoli Jimmy Ariyanto Foeh.
Turut hadir para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, para camat se-Kota Gunungsitoli, para kepala desa dan ketua BPD se-Kota Gunungsitoli, serta undangan lainny
Yulianus Telaumbanua)




