Eneng menjelaskan, dalam enam tahapan agenda Bawaslu, pihaknya tetap konsisten menjalankan pendidikan politik dengan pendekatan mitigasi, pencegahan, dan sosialisasi. FGD kali ini secara khusus mengangkat tema penanganan pelanggaran tindak pidana dan pelanggaran administrasi, serta membedah dinamika penegakan hukum pasca diberlakukannya KUHP terbaru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, FGD saat ini sudah memasuki season 3. Pada sesi pertama kami membahas penanganan pelanggaran tindak pidana dan administrasi, dan sekarang fokus pada dinamika penegakan hukumnya, terutama implikasi KUHP terbaru terhadap UU Pemilu dan Perbawaslu agar tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan hukum acara pidana,” ujar Eneng.
FGD tersebut menghadirkan peserta dari kalangan P2P (Peserta Pemilu Partisipatif) untuk bersama-sama membedah berbagai tantangan dalam penegakan hukum pemilu. Salah satu tantangan terbesar, menurut Eneng, adalah menyikapi dugaan laporan pidana serta minimnya saksi maupun pelapor.
“Banyak masyarakat yang enggan melapor atau menjadi saksi karena khawatir akan terkena imbas dari laporan tersebut. Padahal, dalam ketentuan yang berlaku, pelapor dan saksi itu dilindungi. Kami berharap pada Pemilu 2029–2031 mendatang, apabila masyarakat menemukan pelanggaran tindak pidana, administrasi, ataupun kode etik, dapat segera melaporkannya ke Bawaslu,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas konsep restorative justice (RJ) dan penerapannya dalam konteks kepemiluan. Berdasarkan pemaparan narasumber, mekanisme RJ berada di ranah pengadilan, bukan di Bawaslu. Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai kewenangan hakim dalam memberikan pemaafan kepada terdakwa berdasarkan kriteria tertentu.
Eneng menambahkan, pembaruan dalam UU 20 Tahun 2025 turut membawa perubahan terkait alat bukti. Jika sebelumnya dikenal adanya petunjuk, kini terdapat penambahan seperti barang bukti elektronik, keterangan ahli, dan saksi yang harus diselaraskan dengan UU Pemilu terbaru agar tidak terjadi pertentangan norma.
Selain FGD, Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui jajaran di daerah juga aktif melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah tingkat SMA dan perguruan tinggi. Road show tersebut membahas penanganan pelanggaran, termasuk netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi mengandung pelanggaran etik maupun pidana.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi persiapan menuju Pemilu 2029–2031. Kami ingin memastikan masyarakat semakin sadar hukum, berani melapor, dan berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi,” tutup Eneng.
(Vie)





