-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Diduga Kejari Padang Menyalahi Aturan Dalam Penyitaan Aset Beny Saswin Nasrun "BSN" Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum

    Sunday, March 8, 2026, 16:28 WIB Last Updated 2026-03-08T20:26:29Z

    PADANG - Dugaan penyitaan tanah dan bangunan milik Beni Saswin Nasrun (BSN) di Padang masih menjadi sorotan publik penasehat hukum BSN, dipimpin oleh Dr. Suharizal, SH., MH., MM., MKN., MIP., CMED., CLA, telah menempuh berbagai langkah hukum untuk memastikan proses hukum berjalan adil, sambil menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung. 8/Maret/2026.


    Menurut Dr. Suharizal, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan proses penuntutan sejak awal Januari. “Hingga hari ini, surat kami yang tercatat di Kejaksaan Negeri Padang belum mendapat jawaban, baik diterima maupun ditolak,” ujarnya


    Ia menekankan bahwa langkah ini dilakukan semata-mata untuk memastikan hak-hak hukum kliennya terlindungi,"tambahnya


    Selain menunggu tanggapan Kejaksaan Agung, kuasa hukum BSN telah melakukan lima upaya hukum.


    Langkah pertama adalah menggugat Kejaksaan Negeri Padang terkait dugaan salah sita beberapa tanah dan bangunan milik BSN.


    Dugaan ini muncul karena adanya ketidak sesuaian prosedur terkait penyitaan aset yang dinilai berpotensi merugikan kliennya.


    Langkah kedua adalah pelaporan dugaan penyebaran berita hoaks oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, terkait pernyataan tentang penyitaan senilai Rp.17 miliar. “Informasi itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada nama baik klien kami,” jelas Dr. Suharizal.


    Langkah-langkah tambahan mencakup laporan ke Komisi Kejaksaan dan Satgas 53, terkait hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat. Hasil audit tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, dengan harapan audit dapat dibatalkan atau ditinjau ulang. “Kami berharap PTUN Padang berkenan membatalkan hasil audit tersebut,”tuturnya


    Menurut pengacara BSN, seluruh tindakan hukum ini bukan semata untuk kepentingan materi, tetapi juga untuk menjaga nama baik dan kredibilitas kliennya. “Betul, upaya ini juga dilakukan untuk menjaga nama baik Beni Saswin Nasrun,” katanya.


    Kasus ini menarik perhatian publik karena prosedur penyitaan yang dipersoalkan serta laporan-laporan hukum yang diajukan menunjukkan kompleksitas hukum yang sedang dipertimbangkan. Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Padang maupun Kejaksaan Agung belum memberikan komentar resmi terkait gugatan-gugatan yang diajukan.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan