-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Kuasa Hukum BSN Protes Keras Penegakan Hukum Kejari Padang, Sebut Ada Maladministrasi dan Tebang Pilih

    Friday, March 20, 2026, 16:44 WIB Last Updated 2026-03-20T09:44:01Z

    PADANG– Penasihat Hukum (PH) Beny Saswin Nasrun "BSN" menyatakan kekecewaan mendalam terhadap prosedur penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga dugaan tebang pilih tersangka. 20/Maret/2026.


    ​Pihak kuasa hukum menyebut penetapan BSN sebagai DPO terkesan dipaksakan dan hanya bertujuan untuk merusak reputasi kliennya yang merupakan anggota DPRD Sumatera Barat. Pasalnya, sebelum ditetapkan DPO, tidak ada upaya paksa seperti penjemputan atau surat penangkapan yang dilakukan penyidik.


    ​"Sudah hampir dua bulan ditetapkan DPO, datang ke rumah saja mencari BSN tidak ada. Jadi seakan-akan DPO itu dijadikan mainan untuk membunuh harga diri dan nama baik BSN," ujar narasumber dalam keterangan persnya.


    *​Kejanggalan Status Tersangka dan Penahanan*


    Kuasa hukum juga mempertanyakan posisi Direktur perusahaan yang tetap berstatus saksi, sementara BSN yang menjabat sebagai Komisaris justru dijadikan tersangka. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Perusahaan, tanggung jawab utama berada di tangan Direktur​, apalagi pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang, yang dinilai tidak relevan bagi seorang Komisaris. Selain itu, pihak PH menyoroti dua tersangka dari pimpinan BNI yang tidak ditahan badan meskipun sudah diperiksa.


    ​"Ini melawan akal sehat. Dalam banyak kasus, tersangka korupsi biasanya langsung ditahan. Namun di bawah jabatan PLT Pak Basril, pimpinan BNI ini tidak ditahan," tegasnya.


    *​Langkah Hukum : Praperadilan hingga Laporan ke Polda*


    Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum BSN telah menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya:

    * ​Praperadilan: Menggugat penyitaan sebuah rumah yang diklaim salah sita karena sudah beralih kepemilikan. Sidang dijadwalkan berlangsung Senin, 30 Maret di PN Padang.

    * ​Gugatan PTUN: Meminta PTUN Padang membatalkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sumbar.

    * ​Laporan Pidana: Melaporkan Kepala Kejari Padang ke Polda Sumbar atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait klaim penyitaan uang sebesar Rp17,5 miliar.


    *Aduan ke DPR RI*


    Terkait adanya dugaan maladministrasi, pihak BSN berencana mencari keadilan ke Komisi III DPR RI. Hal ini dipicu oleh tidak diresponsnya surat permohonan penghentian penuntutan yang diajukan PH sesuai Pasal 263 KUHAP yang baru.


    ​Kuasa hukum juga menegaskan posisi mereka bahwa kasus ini merupakan urusan bisnis murni (Business to Business) antara debitur dan kreditur yang terikat kontrak. Mereka berargumen bahwa merujuk pada Pasal 5B UU BUMN, kerugian pada bank plat merah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian Negara.


    (Jama

    Komentar

    Tampilkan