Pasalnya, kegiatan revitalisasi tersebut seharusnya telah rampung pada Desember 2025. Namun jawaban konfirmasi yang disampaikan pihak sekolah justru menimbulkan polemik.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (5/3/2026), Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SD 173284 Siatandohan, Hitler Simajuntak, memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit. Ketika ditanya mengenai progres pekerjaan fisik dan penyelesaian administrasi, ia menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) juga masih dalam proses.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Jepri Lubis. Saat dikonfirmasi awak media terkait kegiatan revitalisasi SD 173284 Siatandohan, Jepri Lubis menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai, termasuk proses administrasi hingga SPJ.
Perbedaan informasi ini menimbulkan tanda tanya bagi awak media mengenai pihak mana yang sebenarnya memberikan keterangan yang akurat terkait pelaksanaan revitalisasi sekolah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, B. Sitorus, saat diminta tanggapannya terkait perbedaan keterangan antara Kabid Sarpras dan PLT Kepala Sekolah SD 173284 Siatandohan mengenai kebenaran informasi tersebut belum memberikan jawaban klarifikasi kepada media hingga berita ini diterbitkan.
Jika benar pekerjaan telah selesai sebagaimana disampaikan Kabid Sarpras, maka sangat disayangkan apabila pihak sekolah justru memberikan keterangan yang berbeda kepada media. Terlebih lagi, kepala sekolah yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT).
Sebagai pimpinan lembaga pendidikan, kepala sekolah diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah pihak meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah yang bersangkutan. Hal ini dinilai penting agar dunia pendidikan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, keterbukaan informasi kepada publik juga telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga setiap pejabat publik diharapkan mampu memberikan informasi yang benar dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Awak media juga berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara lebih selektif dalam menempatkan pejabat kepala sekolah agar jabatan tersebut diisi oleh sosok yang memahami tugas, tanggung jawab, serta prinsip keterbukaan informasi publik.
(Edys lumbantoruan)





