Berdasarkan informasi warga, arena sabung ayam tersebut kerap dipadati penonton dan berlangsung secara terbuka. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami hanya ingin lingkungan aman dan tertib. Kegiatan seperti ini sudah lama berlangsung, tapi belum ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga.
Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 303 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.
Selain itu, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial masyarakat.
Tidak hanya itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa pihak yang turut serta dalam permainan judi,
Termasuk pemain, dapat dikenakan sanksi pidana.
Warga menilai, keberadaan aktivitas sabung ayam yang diduga berjudi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan, konflik sosial, serta memberi dampak negatif bagi generasi muda.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan. Masyarakat berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait laporan warga mengenai dugaan perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
DEDE BLACK





.jpg)



