
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian mencolok antara spesifikasi kambing yang diajukan dalam proposal dengan kondisi kambing yang diterima di lapangan.
Informasi yang dihimpun dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, pengadaan kambing tersebut berjumlah 36 ekor dengan nilai anggaran sebesar Rp2,8 juta per ekor, sehingga total dana yang digelontorkan mencapai sekitar Rp 106.000.000 juta. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan.
Menurut narasumber tersebut, secara fisik kambing yang diterima diduga memiliki kualitas jauh di bawah spesifikasi yang diajukan. Bahkan jika ditaksir berdasarkan ukuran dan kondisi, harga kambing tersebut diperkirakan hanya berkisar Rp800 ribu per ekor, atau tidak sampai setengah dari nilai anggaran yang ditetapkan.
“Kami melihat adanya perbedaan yang sangat mencolok antara spesifikasi yang diajukan dengan kambing yang diterima. Dari segi ukuran dan kondisi, nilainya diperkirakan tidak sampai Rp2,8 juta per ekor,” ungkap narasumber tersebut.
Yang lebih mencengangkan, kondisi ternak yang disalurkan kini disebut sudah jauh berkurang. Dari total 36 ekor kambing yang diadakan, saat ini dikabarkan hanya tersisa sekitar 3 ekor saja, sementara keberadaan puluhan ekor lainnya tidak diketahui secara pasti.saat di komfirmasi ketua Bumdes senin 20/4/2026 Ia menjelaskan dari Jumlah kambing 36 ekor saat ini bersisa 3 ekor Jelasnya.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan dalam proses pengadaan, mulai dari tahap pembelian, pemilihan jenis kambing, hingga penentuan harga yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan BUMDes.
“Kami menduga ada praktik permainan dalam pengadaan ini, baik dari sisi harga maupun jenis kambing yang diterima. Jika ini benar terjadi, tentu sangat merugikan BUMDes dan masyarakat,” tegas narasumber tersebut.
Selisih harga antara nilai pengajuan sebesar Rp2,8 juta per ekor dan perkiraan harga riil di lapangan sekitar Rp800 ribu per ekor dinilai sangat mencurigakan. Jika dihitung secara kasar, potensi selisih anggaran dari puluhan ekor kambing tersebut dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Munculnya persoalan ini sontak memicu keresahan masyarakat Desa Tanjung Dalam. Warga menilai pengadaan yang menggunakan dana BUMDes seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, bukan justru menimbulkan dugaan penyimpangan.
Narasumber menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera diusut secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia menilai, indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, selisih harga yang mencolok, hingga hilangnya sebagian besar ternak merupakan rangkaian persoalan yang patut dicurigai.
Jika terbukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMDes, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mendalami kasus ini secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan hingga keberadaan kambing yang saat ini tidak jelas. Jangan sampai dana masyarakat disalahgunakan tanpa ada pertanggungjawaban,” tegas narasumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanjung Dalam maupun pihak penjual kambing belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala desa dan pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.
[Midi]





.jpg)



