-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Bupati Bireuen Resmi Terbitkan SK Penyaluran Dana Stimulan Perumahan Tahap I bagi Korban Banjir

    Wednesday, April 1, 2026, 00:12 WIB Last Updated 2026-03-31T17:12:05Z

    BIREUEN - Pemerintah Kabupaten Bireuen di bawah kepemimpinan Bupati H. Mukhlis, ST, resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahap I. SK tersebut ditandatangani pada 18 Februari 2026 sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam mempercepat pemulihan pascabencana.


    Sebelumnya, bantuan stimulan perumahan Tahap I telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, pada Selasa, 3 Maret 2026, saat kunjungan kerja ke Bireuen. Saat ini, dana bantuan tersebut tengah dalam proses transfer ke rekening para penerima.


    Hingga Jumat, 27 Maret 2026, bantuan yang telah tersalurkan mencapai 868 rekening dengan total nilai Rp18.120.000.000. Secara keseluruhan, jumlah penerima bantuan stimulan perumahan di Kabupaten Bireuen mencapai 4.347 kepala keluarga.


    Dari total tersebut, sebanyak 2.954 kepala keluarga masuk dalam kategori rusak ringan dengan total bantuan sebesar Rp44.310.000.000. Sementara itu, 1.393 kepala keluarga lainnya menerima bantuan masing-masing sebesar Rp30.000.000, dengan total mencapai Rp41.790.000.000.

    Proses transfer bantuan dilakukan secara bertahap melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat, yang juga bertanggung jawab dalam pembukaan rekening para penerima. Pemerintah daerah terus memastikan agar proses penyaluran berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.


    Sosialisasi terkait mekanisme pencairan bantuan stimulan perumahan Tahap I direncanakan berlangsung pada minggu kedua April 2026. Mengacu pada ketentuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pencairan bantuan untuk kategori rusak ringan dan sedang dilakukan dalam dua tahap, yaitu 80 persen pada tahap pertama dan 20 persen pada tahap kedua.


    Perlu ditegaskan bahwa 100 persen dana bantuan ini wajib digunakan untuk keperluan perbaikan dan pembangunan rumah, serta tidak diperkenankan digunakan untuk kebutuhan lain.


    Untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran, Bupati Bireuen membentuk tim teknis yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI. Tim ini bertugas melakukan pendampingan, pengawasan, serta verifikasi dalam setiap tahapan penyaluran dan penggunaan bantuan.


    Adapun tahapan pencairan bantuan meliputi:

    Pemberitahuan resmi kepada pihak bank dan masyarakat penerima terkait proses pemindahbukuan dana.


    Penyusunan rencana kebutuhan material oleh penerima bersama tukang, disertai penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (PTJM).

    Pembelian material di toko pilihan penerima, dilengkapi dengan faktur resmi.


    Proses pencairan di bank, di mana dana ditransfer langsung ke rekening toko material dan untuk pembayaran upah tukang.


    Pelaksanaan perbaikan rumah serta pengumpulan seluruh bukti transaksi.

    Verifikasi oleh tim teknis terhadap dokumen dan progres pembangunan.


    Persetujuan pencairan tahap kedua setelah seluruh proses dinyatakan sesuai ketentuan.


    Upaya ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan kondisi masyarakat pascabencana, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.


     "Di balik setiap ujian, selalu ada jalan untuk bangkit. Bantuan mungkin menjadi awal, tetapi harapan dan kebersamaanlah yang akan menguatkan langkah menuju masa depan yang lebih baik."


    ( Hendra)

    Komentar

    Tampilkan