Kabupaten Nias – Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara bersama sejumlah kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara sebagai bentuk sinergi dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nias didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kabupaten Nias. Kehadiran jajaran ini menunjukkan kesiapan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Nias dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan daerah.
Penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Melalui penyerahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan komitmennya untuk menyajikan laporan keuangan yang tepat waktu, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.
Adapun proses penyerahan LKPD unaudited ini dilaksanakan selama dua hari, yakni 30 hingga 31 Maret 2026, yang dibagi dalam tiga sesi. Kabupaten Nias sendiri memperoleh jadwal pada hari pertama, sesi kedua. Laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Nias kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.
(Niaskab.go.id/Pidar)







.jpg)



