-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Diduga Kejari Padang Cacat Prosedur dan Salah Sasaran, Terkait Penyitaan Aset Dan Digugat Disidang Praperadilan PN Padang

    Monday, April 6, 2026, 18:23 WIB Last Updated 2026-04-06T11:23:57Z

    PADANG – Upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kini menuai sorotan tajam. Hj. Merry Nasrun S.E. resmi melayangkan gugatan Praperadilan setelah aset properti miliknya disita secara sepihak dalam kasus korupsi BSN. penyitaan tersebut dinilai bukan hanya salah sasaran, tetapi juga menabrak rambu-rambu hukum acara pidana (KUHAP). 6/April/2026.

    ​Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, terungkap fakta bahwa objek penyitaan berupa tanah dan bangunan seluas 1.143 m^2 di Kompleks Griya Mawar Sembada Indah adalah hak milik sah pemohon. aset tersebut dibeli dengan uang pribadi senilai Rp.6,7 miliar pada awal 2021, jauh sebelum pusaran kasus hukum ini muncul,"jelasnya 


    ​"Hj,Merry Nasrun adalah Klien kami pembeli yang jujur dan beritikad baik. berdasarkan Pasal 39 ayat 1 KUHAP, aset ini sama sekali tidak memenuhi kriteria sebagai benda sitaan korupsi. Ini murni milik pribadi yang sah secara hukum," tegas Kuasa Hukum Pemohon.


    *​Prosedur "Lompat Pagar" oleh Kejaksaan*


    ​Pihak Pemohon membeberkan serangkaian dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan termohon (Kejari Padang). yang paling mencolok adalah kronologi penyitaan yang dianggap "ajaib": tegasnya


    ​Sita Dulu, surat izin menyusul belakangan Kejari Padang menyita aset pada 17 November 2025, padahal izin dari Pengadilan Negeri baru keluar tiga hari setelah itu tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Pasal 38 ayat 1 KUHAP,"ungkapnya


    ​Tanpa Tersangka, Tanpa SPDP :

    Secara mengejutkan, penyitaan dilakukan saat penyidik bahkan belum menetapkan tersangka atau menerbitkan SPDP. tersangka baru ditetapkan satu bulan kemudian, yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum dalam proses ini,"tambahnya 


    ​Administrasi Amburadul :

    Pemohon mengaku tidak pernah diberikan berita acara penyitaan, sebuah kewajiban formil yang seharusnya menjadi hak warga Negara untuk mendapatkan transparansi Hukum"tuturnya 


    *​Kejaksaan Dianggap Melampaui Batas-batas Kewenangan*


    ​Tidak hanya soal prosedur, kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum penyidikan. mereka berargumen bahwa kerugian yang terjadi pada PT BNI (Persero) merupakan kerugian korporasi BUMN itu sendiri, bukan kerugian keuangan Negara, sesuai dengan amanat UU BUMN No. 19 Tahun 2003. dengan demikian, tindakan Kejaksaan melakukan penyidikan korupsi dianggap sebagai bentuk pelampauan batas kewenangan.


    *​Menuntut Keadilan dan Pemulihan Nama Baik*


    ​Dalam petitumnya, pemohon menuntut agar Hakim tunggal menyatakan seluruh rangkaian penyitaan tersebut tidak sah dan batal demi Hukum. serta pemohon mendesak agar 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disita segera dikembalikan guna menjamin perlindungan hak milik warga Negara yang telah dirampas secara tidak patut oleh Kejari Padang,"imbuhnya 


    ​"Selanjutnya kami selaku kuasa hukum sangat dan memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk membatalkan penyitaan ini dan memulihkan harkat serta martabat klien kami. jangan sampai warga Negara yang taat hukum ini menjadi korban dari prosedur penyidikan yang dipaksakan,"harapnya 


    ​Sidang ini menjadi ujian bagi independensi pengadilan dalam mengoreksi tindakan aparat penegak hukum yang dinilai represif dan mengabaikan hak-hak pemilik aset yang sah.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan