Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa ini bermula saat rombongan pengunjung ingin melakukan doa singkat sebelum memulai aktivitas mereka di lokasi wisata tersebut.
Penolakan Petugas: Pengunjung mengaku bahwa permintaan untuk berdoa ditolak oleh petugas lapangan dengan alasan kebijakan manajemen.
Berdoa di Parkiran: Karena tidak mendapatkan izin di dalam area bermain, rombongan tersebut akhirnya terpaksa melaksanakan doa di area parkiran sebelum akhirnya memilih untuk meninggalkan lokasi.
Reaksi LBH Gekira dan Masyarakat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira (Gerakan Kristiani Indonesia) turut angkat bicara mengenai insiden ini. Mereka menegaskan bahwa tindakan melarang orang berdoa merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang, terlebih di wilayah Sulawesi Utara yang menjunjung tinggi toleransi.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Manajemen
Menanggapi gelombang protes yang meluas, pihak manajemen The Nice Playground Sawangan akhirnya memberikan klarifikasi:
1.Permintaan Maaf: Pihak pengelola menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami pengunjung.
2.Salah Paham: Manajemen menyebutkan adanya miskomunikasi antara petugas di lapangan dengan pengunjung terkait prosedur kunjungan.
3.Evaluasi Internal: Pihak tempat wisata berjanji akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tetap menghormati nilai-nilai religius masyarakat setempat.
Catatan: Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengelola tempat wisata di Sulawesi Utara untuk selalu mengedepankan sikap toleransi dan memahami kearifan lokal masyarakat "Bumi Nyiur Melambai" yang sangat religius
Edwin Sakul





.jpg)



