Informasi yang dihimpun menyebutkan, alokasi sekitar 10 persen dari Dana BOS digunakan untuk pengadaan buku paket. Namun, pembelian tersebut diduga tidak mempertimbangkan prinsip efisiensi dan kewajaran harga, karena terdapat selisih signifikan dibandingkan harga di pasar umum. Jumat 17-04-2026
Salah satu contoh mencolok terjadi pada buku Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial. Berdasarkan data yang diperoleh, harga buku yang diarahkan melalui salah satu penyedia di e-katalog mencapai sekitar Rp80.000 per buku. Sementara itu, pada platform marketplace lain, buku serupa ditemukan dengan harga sekitar Rp52.000 per buku. Terdapat selisih hingga Rp28.000 per eksemplar.
Jika dikalkulasikan dalam jumlah pembelian secara kolektif oleh sekolah-sekolah, selisih harga tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya pengkondisian dalam proses pengadaan, di mana pihak sekolah diarahkan untuk melakukan pembelian melalui penyedia tertentu di e-katalog. Dugaan ini mengarah pada keterlibatan oknum berinisial (H), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Wanasalam.
Seorang pihak sekolah yang enggan disebutkan identitasnya mengaku keberatan dengan mekanisme pembelian tersebut. Ia menyebut bahwa penggunaan Dana BOS seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
“Harusnya sekolah diberikan kebebasan memilih penyedia dengan harga paling wajar dan kualitas yang sesuai, bukan diarahkan ke satu pihak tertentu,” ujarnya kepada wartawan media online.
Hingga saat ini, pihak yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada oknum K3S berinisial (H) melalui sambungan telepon tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor wartawan dilaporkan telah diblokir.
Atas dugaan tersebut, publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Inspektorat dan Dinas Pendidikan, untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap penggunaan Dana BOS di wilayah tersebut.
Jika terbukti, praktik pengkondisian dan mark up dalam pengadaan barang/jasa berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam:
-Peraturan Menteri Pendidikan terkait pengelolaan Dana BOS (prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas),
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik.
(Ijonk)





.jpg)



