-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Dugaan “Uang Senyap” Bungkam Demo di Perumdam Tirta Dumai, LPKKI: Ini Alarm Pidana, Bukan Sekadar Isu

    Metronewstv.co.id
    Sunday, April 12, 2026, 19:35 WIB Last Updated 2026-04-12T12:35:02Z

    DUMAI – Dugaan praktik “uang senyap” untuk meredam aksi demonstrasi masyarakat yang diduga melibatkan oknum pejabat di tubuh Perumdam Tirta Dumai kini memasuki fase serius. Indikasi yang mencuat tidak hanya mengarah pada pelanggaran etik, tetapi juga membuka potensi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga tindak pidana korupsi. (12/04/2026)


    Sorotan publik tertuju pada Satrya Alamsyah, yang diketahui merangkap dua jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai Komisaris PDAM dan Kepala Dinas PUPR Kota Dumai. Posisi ganda tersebut dinilai rawan konflik kepentingan serta berpotensi menjadi celah penyimpangan kekuasaan.


    Informasi yang beredar menyebutkan adanya aliran dana puluhan juta rupiah yang diduga sengaja digelontorkan untuk menghentikan aksi demonstrasi masyarakat yang tergabung dalam GEMPA Dumai. Padahal, aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.


    Dugaan ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI). Lembaga tersebut menilai, jika benar terjadi, maka praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk sistematis pembungkaman demokrasi.


    Feri Sibarani, SH, MH, dari LPKKI menegaskan bahwa kasus ini telah masuk kategori serius dan harus ditindaklanjuti secara hukum.


    “Jika benar ada aliran dana untuk membatalkan aksi rakyat, maka itu merupakan pembungkaman demokrasi yang dibungkus praktik kotor. Ini bukan lagi sekadar dugaan, ini alarm pidana,” tegas Feri.


    Ia juga menambahkan bahwa indikasi penyalahgunaan jabatan dan potensi korupsi sangat kuat, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas.


    “APH harus bertindak tegas dan transparan. Jangan ada pembiaran. Kasus ini harus diusut sampai ke akar,” lanjutnya.


    Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.


    Selain itu, dugaan juga dapat mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi terselubung sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.


    Tak hanya itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.


    Rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR dan Komisaris PDAM dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kondisi ini berpotensi melahirkan keputusan yang tidak objektif, intervensi kebijakan, serta penyalahgunaan akses terhadap keuangan BUMD.


    Situasi tersebut dinilai sebagai “bom waktu” dalam birokrasi yang berpotensi berkembang menjadi skandal besar jika tidak segera ditangani.


    LPKKI mendesak DPRD Kota Dumai, khususnya Komisi II, untuk tidak tinggal diam dan segera menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan.


    “DPRD jangan hanya menjadi penonton. Ini saatnya memanggil, memeriksa, dan membuka fakta ke publik,” ujar Feri.


    Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan oleh aparat penegak hukum dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.


    “Jika ada pembiaran, publik akan menilai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.


    Publik kini dihadapkan pada dua kemungkinan serius. Jika dana tersebut bersumber dari PDAM sebagai BUMD, maka berpotensi terjadi korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah. Namun, jika berasal dari dana pribadi pejabat, maka berpotensi menjadi praktik suap, intervensi kekuasaan, serta pembungkaman hak demokrasi.


    Hak Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam

    Aksi demonstrasi merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


    Jika benar aksi dibatalkan akibat tekanan atau iming-iming uang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.


    Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan internal PDAM, melainkan ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.


    “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika diperlukan, akan dibawa ke tingkat nasional. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum,” tutup Feri.


    Sementara itu, pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Satrya Alamsyah melalui nomor WhatsApp 081175702XX. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


    Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, sekaligus menguji siapa yang berani membuka kebenaran di balik dugaan skandal ini.


    (Raja Hasibuan)

    Komentar

    Tampilkan