Pelantikan ini tidak sekadar seremoni formal, tetapi menjadi titik awal tanggung jawab besar di tengah realitas hukum yang kerap dipandang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan substantif, khususnya bagi masyarakat kecil.
Dalam pernyataannya, Arief menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan profesi secara normatif, tetapi juga berani mengambil peran dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang terjadi di lapangan.
“Segala puji hanya milik Allah yang dengan-Nya segala kenikmatan menjadi sempurna. Ini adalah amanah untuk menjaga integritas profesi dan memastikan hukum benar-benar hadir untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuatan,” tegasnya.
Diketahui, sebelum resmi menyandang status advokat, Arief telah lama aktif dalam pendampingan masyarakat. Ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPC ARUN Ketapang, dan terlibat langsung dalam berbagai persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat, termasuk konflik agraria dan persoalan ketenagakerjaan.
Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang tidak jarang diwarnai oleh ketimpangan akses, lemahnya perlindungan terhadap masyarakat, hingga minimnya keberpihakan terhadap keadilan substantif.
Kehadiran Arief sebagai advokat diharapkan bukan hanya menambah jumlah praktisi hukum, tetapi juga menghadirkan perspektif baru—bahwa profesi advokat harus mampu berdiri independen, berani bersuara, dan berpihak pada kebenaran.
Di tengah dinamika hukum yang kompleks, publik menaruh harapan besar agar para advokat tidak sekadar menjadi pelengkap sistem, tetapi menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan yang sesungguhnya.
Arief pun menegaskan bahwa langkah ini akan ia jalankan dengan konsistensi dan keberanian.
“Profesi ini bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan untuk memperjuangkan keadilan. InsyaAllah, saya akan tetap bersama masyarakat dan tidak akan mundur dalam menghadapi ketidakadilan,” tutupnya.
(TIM)






.jpg)



