-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Penangkapan Tak memenuhi Sarat 11 Orang Saksi Jimi Suganda Hadir dan Polres Empat Lawang Tidak Hadirkan Saksi

    Thursday, April 2, 2026, 14:57 WIB Last Updated 2026-04-02T07:57:56Z





    Lahat,- Pemohon Praperadilan dalam perkara No. 1 / Pid.Pra/2026 Jimmi suganda melawan Pidum Satreskrim Polres Empat lawang Yakin Menang karena Surat penangkapan tidak memenuhi syarat formil pasal 95 ayat 2 KUHAP dan Surat Penetapan Tersangkanya tidak memenuhi syarat formil Pasal 90 ayat 3 huruf C KUHPidana


    Bahwa terungkap fakta di persidangan pembuktiannya bahwa Surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon tidak memberikan hal-hal yang mengatur hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP terkait hak-hak tersangka jelas secara formil hal ini melanggar Pasal 90 ayat 3 huruf C oleh karena itu Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap. Tsk / 44 / III / 2026 / Satreskrim Tertanggal 7 Maret 2026 cacat formil tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana Bukti P-2 dan hal ini diperkuat oleh keterangan ahli pidana senior Dr. Hj. sri Sulastri , S.H, M.Hum dipersidangan pada rabu 01-04-2026 kemarin, hal ini ada Yurisprudensi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam Perkara No. 1 / Pid.Pra/2026/PN.Kpg yang mana pertimbangan hukum hakim “Menemukan adanya cacat formal dalam surat penetapan tersangka. Surat tersebut dinilai tidak memuat uraian singkat perkara, serta tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat 3 KUHAP 2025. (Sumber : marinews. Mahkamahagung.go.id) / Website Resmi Mahkamah Agung RI Resmi.


    Lalu dalam hal surat penangkapan tersangka kepada Pemohon surat penangkapan yang menangkap pemohon tersebut tidak ada memuat Alasan Penangkapan, Uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa sehingga hal ini menunjukan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 42 / III / 2026 / Satreskrim tertanggal 7 Maret 2026 melanggar pasal 95 ayat 2 KUHAP yang diwajibkan oleh KUHAP.


    Pemohon telah dapat membuktikan dan menyimpulkan penangkapan kepada Tersangka "Bukanlah Tertangkap Tangan" hal ini diakui sendiri oleh Termohon dalam jawabannya dan jika bukan tertangkap tangan maka seharusnya adanya Pemanggilan kepada Pemohon sebagai Calon tersangka sebagaimana Yurispurdensi putusan Praperadilan Nomor : 10/ Pid.Pra/2024/PN. Bdg yang diputus tanggal 8 Juli 2024 atas nama Pemohon Pegi Setiawan yang sempat Viral karena salah tangkap permohonannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman,S.H yang mana pertimbangan hukumnya adalah penetapan tersangka batal karena tidak adanya pemanggilan Pemohon sebagai Calon Tersangka kepada Pemohon.

     

    Oleh karena itu dari semua pembuktian yang sudah dilakukan Pemohon berharap agar Hakim Tunggal Praperadilan dalam perkara No. 1 / Pid.Pra/2026 Jimmi suganda melawan Satreskrim Polres Empat lawang mempertimbangkan secara jeli syarat-syarat formil yang diwajibkan KUHAP 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, apabila permohonan pemohon ditolak maka untuk apa KUHAP baru dibuat karena jelas pelanggaran syarat formil dalam surat penangkapan dan penetapan tersangka tidak memenuhi pasal dalam KUHAP jelas cacat formil. 


    Seluruh lapisan masyarakat desa babatan melalu, meramaikan di Pengadilan Negeri Lahat pada sidang ke 3 PEMBUKTIAN oleh pihak Pemohon dan Termohon, Bukti surat dan saksi-saksi, dalam hal ini juga banyak yang menyikapi menyayangi kenapa pihak Termohon Polres Empat Lawang tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dari mereka, baik dari korban atau saksi lainnya dengan beralasan tiba-tiba sakit demam dan takut. Disini masyarakat dapat menilai sendiri, BEBASKAN JIMMI SUGANDA karena bukan pelaku Begal Sadis !!



    Seluruh masyarakat Desa Babatan terkhusus keluarga Jimi Suganda meminta kepada Hakim Tunggal Batinta Oktavianus P Meliala,. SH., MH., untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan menerima Permohonan gugatan praperadilan Jimmi Suganda, membebaskan Jimmi Suganda dari rumah tahanan polres empat lawang, menghukum anggota yang terlibat.Red.

    Komentar

    Tampilkan