-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

    Thursday, April 2, 2026, 21:40 WIB Last Updated 2026-04-02T14:40:23Z

     

    Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.


    Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Bakti Kautsar Ali selaku Kapolres Bengkulu Utara, yang didampingi oleh Wakapolres serta Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara.


    Dalam penanganan perkara ini, jajaran Kepolisian Resor Bengkulu Utara bergerak cepat. Kurang dari tiga jam setelah kejadian berlangsung, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.


    Korban diketahui bernama Iwan, yang meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Air Sebayur. Tidak lama kemudian terjadi keributan antara korban dengan sekelompok warga. Keributan tersebut kemudian memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka serius.


    Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Batik Nau untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/IV/2026 serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal 1 April 2026, petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara kemudian berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku di rumah salah satu warga di Desa Air Sebayur.


    Kelima pelaku masing-masing berinisial GN, RB, DI, SP, dan A, dengan peran yang berbeda dalam kejadian tersebut. GN diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban. RB diketahui memulai keributan, melakukan pemukulan, serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban. DI turut memulai keributan dan melakukan pemukulan. Sementara SP melukai lengan korban menggunakan senjata tajam, dan A menusuk bagian bokong korban dengan senjata tajam.


    Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu karena para pelaku merasa tidak puas terhadap jawaban korban ketika ditanya mengenai tujuan membawa senjata tajam dan senapan angin ke rumah salah satu warga.


    Dalam proses penyelidikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang sepanjang kurang lebih 45 cm, kursi dan meja kayu, pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit telepon genggam.


    Saat ini kelima pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkulu Utara guna proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


    Pihak Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa menggunakan kekerasan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan