-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    SKPT Diduga “Disulap” Belakangan, Penebangan Hutan di Garoga Tuai Sorotan Tajam

    Thursday, April 2, 2026, 16:36 WIB Last Updated 2026-04-02T09:36:35Z

     

    TAPUT--Aktivitas penebangan hutan di salah satu desa di Kecamatan Garoga kini menuai sorotan tajam dari publik. Kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung di dalam kawasan hutan dan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penebangan dilakukan saat wilayah tersebut tengah dilanda situasi bencana. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki dasar legalitas yang sah sejak awal.


    Ironisnya, setelah persoalan mencuat ke publik, muncul dokumen berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diduga baru diurus belakangan oleh oknum pengusaha. Dokumen tersebut bahkan disebut-sebut diterbitkan oleh oknum yang sudah tidak lagi aktif menjabat sebagai kepala desa.


    Kepala desa yang saat ini menjabat saat dikonfirmasi awak media pada 1 April 2026, tidak hanya membantah menerbitkan SKPT tersebut, tetapi juga mengungkap fakta baru. Ia mengakui sempat dimintai untuk membuat surat setelah adanya masalah terkait penebangan tersebut, namun permintaan itu  ditolak .


    “Saya memang sempat diminta untuk membuat surat sebelum penebangan, tapi tidak saya keluarkan. Makanya saya heran ketika dikatakan ada SKPT dari kepala desa. Yang pasti, saya tidak pernah menandatangani surat SKPT pada saat pasca bencana tersebut sampai hari ini,” tegasnya.


    Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya “mengakali” legalitas atas aktivitas penebangan yang telah lebih dulu dilakukan.


    Sumber lain juga menyebutkan, rencana penerbitan SKPT justru baru muncul setelah situasi memanas akibat sorotan masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen yang beredar.


    Perlu ditegaskan, secara aturan, SKPT bukanlah dasar hukum untuk melegalkan aktivitas di dalam kawasan hutan. Dengan demikian, apabila lokasi penebangan benar berada dalam kawasan hutan, maka kegiatan tersebut tetap berpotensi melanggar hukum, terlepas dari adanya dokumen tersebut.


    Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait dugaan manipulasi administrasi serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen.


    (Edys lumbantoruan )

    Komentar

    Tampilkan