-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Warga Desak Kapolres Kapuas Hulu, KPH dan DLH. terkait aktivitas PETI di Desa perigi kecamatan silat.

    Sunday, May 31, 2026, 23:12 WIB Last Updated 2026-05-31T16:12:34Z

    KAPUAS HULU, Kalimantan Barat - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka dan terus berkembang di kawasan tersebut dinilai mengancam kelestarian lingkungan serta memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Minggu, 31/5/2026.


    Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas PETI tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial"Etg". Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.


    Dalam upaya konfirmasi yang dilakukan, pihak yang disebut dengan panggilan tersebut mengaku memiliki sejumlah peralatan yang beroperasi di lokasi PETI dan menyatakan aktivitas berlangsung hampir setiap hari. Ia juga menyebut bahwa operasional di lapangan dijalankan oleh pihak lain yang bertugas mengelola kegiatan tersebut.


    Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga mengklaim bahwa informasi mengenai rencana operasi atau razia terkadang telah diketahui lebih dahulu oleh pihak pengelola di lapangan. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum.


    Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas PETI yang disebut-sebut semakin ramai masih dapat ditemukan di sejumlah titik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait di wilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu.


    Masyarakat mendesak Kapolres Kapuas Hulu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi berwenang lainnya agar segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Warga menilai persoalan PETI bukan lagi isu baru, melainkan masalah lama yang terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Apabila tidak ditangani secara serius, aktivitas tersebut dikhawatirkan akan semakin meluas dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.


    Selain persoalan legalitas, aktivitas PETI juga diduga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Kerusakan kawasan hutan, rusaknya struktur tanah, sedimentasi sungai, pencemaran air, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem menjadi ancaman nyata yang dikhawatirkan masyarakat.


    "Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas sementara aktivitas di lapangan terus berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan kepentingan masyarakat luas," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.


    Warga juga meminta aparat menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan adanya kebocoran informasi operasi penertiban sebagaimana yang diklaim dalam hasil konfirmasi. Menurut mereka, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi menghambat proses penegakan hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan dan penindakan.


    Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Mereka berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga merugikan lingkungan dan kepentingan masyarakat.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, KPH maupun DLH Kabupaten Kapuas Hulu terkait berbagai laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, termasuk informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.


    Masyarakat berharap langkah konkret segera dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.


    DEDE BLACK

    Komentar

    Tampilkan