Berdasarkan konfirmasi M,Andhi Afriyanto,SE. Disnakertrans Rejang Lebong senin 22 /6/2026, mediasi antara HRD PT Pebana dan para pekerja sudah digelar. Namun hasil akhir terkait perhitungan kompensasi masih menunggu keputusan manajemen.
“Status mereka PKWT 3 bulan, berakhir 30 Juni. Di-PHK tanggal 17 Juni berarti ada sisa 13 hari kerja. Mereka harus menerima hak seutuhnya sesuai PP 35/2021,” jelas petugas Disnaker Rejang Lebong.
Para pekerja menuntut kompensasi sisa kontrak hak BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKP, dan JKK. Jika mediasi buntu, kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industri PHI Curup.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Pebana belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi dibuka 1x24
(MIDI)






.jpg)



