Bantuan yang disalurkan antara lain untuk penderita talasemia, kanker, serta berbagai penyakit kronis lainnya. Sebanyak 50 mustahik menerima bantuan masing-masing sebesar Rp2 juta, dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp100 juta.
Selain itu, Baitul Mal Bireuen juga akan menyalurkan bantuan kepada 200 masyarakat miskin. Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp1 juta dengan total anggaran Rp200 juta. Penyaluran bantuan tersebut direncanakan berlangsung dalam minggu ini, setelah seluruh data dan persyaratan penerima selesai diverifikasi oleh petugas. Apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, pencairan bantuan diupayakan dapat dilakukan pada akhir Juni 2026.
Tidak hanya itu, Baitul Mal Bireuen juga menyalurkan bantuan modal usaha kepada masyarakat. Bantuan tersebut diberikan kepada 120 pelaku usaha BRILink dan 130 pemilik usaha kios, dengan nilai bantuan berkisar Rp2 juta per penerima.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baitul Mal Bireuen, Tgk. Muhammad Hafiq, S.Sy., melalui Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen, Zubir Putra, S.E., M.M., di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut, Zubir Putra menjelaskan bahwa Baitul Mal Bireuen juga akan membangun 100 unit rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Pada tahap pertama, sebanyak 40 unit rumah akan dibangun setelah melalui proses validasi lapangan dengan menggunakan Dana Silpa. Sementara 60 unit lainnya akan dilaksanakan pada tahap berikutnya sambil menunggu ketersediaan anggaran yang bersumber dari dana infak.
Menurutnya, data penerima manfaat diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh kepala desa, camat, maupun awak media sejak tahun 2025. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Baitul Mal langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan memastikan kebenaran kondisi calon penerima bantuan.
Ketua Baitul Mal Bireuen, Tgk. Muhammad Hafiq, S.Sy., melalui Kepala Sekretariat BMK Bireuen, Zubir Putra, S.E., M.M., berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima manfaat.
“Walaupun nilai bantuan yang diberikan tidak terlalu besar, kami berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Seluruh bantuan yang disalurkan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat yang telah memenuhi syarat wajib zakat agar menunaikan zakat melalui Baitul Mal Bireuen. Sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, Baitul Mal memiliki peran penting dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat miskin serta golongan yang berhak menerima bantuan di Kabupaten Bireuen.
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat nisab dan haul, yang penyalurannya diperuntukkan bagi golongan tertentu (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Sementara itu, infak adalah pengeluaran harta secara sukarela untuk berbagai bentuk kebaikan tanpa batasan jumlah maupun waktu. Keduanya menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Hendra)






.jpg)



