Kronologi awal diamankannya pelaku yaitu berinisial UH (45) bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Manis Mata terkait sering adanya kegiatan transaksi narkoba di suatu rumah di Desa Ratu Elok Kecamatan Kecamatan Manis Mata kabupaten Ketapang. “ Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapati pelaku berinisial UH yang sedang menguasai sejumlah narkoba. Disaksikan beberapa warga setempat, kami langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan dan kamar pelaku ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, Jumat (05/06/2026) Pukul 14.00 Wib
Dilanjutkannya, dari penggeledahan badan dan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 6 ( Enam ) buah kantong plastik klip yang berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat total 11,31 gram brutto beserta perangkat lainnya. Tak ayal, pelakupun langsung di bawa ke Polsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Kapolsek Manis Mata menegaskan bahwa Polres Ketapang dan jajarannya akan bertindak tegas dan tanpa kompromi terkait tindak pidana narkoba.
“ Sesuai atensi Bapak kapolres Ketapang yaitu tindak tegas segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sampai keakar akarnya. Pelaksanaan penindakan tindak pidana narkoba ini akan terus berkelanjutan dan kami pastikan tidak ada tempat untuk para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kecamatan Manis Mata” Tandas IPTU Meinardus Yudiansyah.
(Jailani)







.jpg)



