Empat Lawang – Sejumlah Koordinator Lapangan (Korlap) yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB), Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menuntut hak upah lembur dan premi yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan dan beban kerja yang mereka jalankan.
Salah satu Korlap, Eeng Saputra, bersama rekan-rekannya menyampaikan bahwa upah lembur yang diterima selama ini dinilai tidak sebanding dengan tanggung jawab dan pekerjaan yang mereka lakukan di lapangan.
"Pasalnya, pihak perusahaan menentukan upah lembur dan premi yang tidak sebanding dengan pekerjaan yang kami jalankan. Jika tidak ada toleransi dan penyelesaian terhadap persoalan ini, maka hak-hak kami diduga telah diabaikan oleh perusahaan," ujar Eeng, Jumat (5/6/2026).
Selain persoalan upah lembur, para Korlap juga menilai seharusnya mereka memperoleh berbagai fasilitas dan hak lainnya di luar gaji pokok, seperti rumah dinas, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta bonus insentif berdasarkan pencapaian target produksi perusahaan.
Menurut Eeng, sebelumnya pihak Korlap dan perusahaan telah melakukan rapat koordinasi yang menghasilkan kesepakatan tertulis pada 5 Mei 2026. Kesepakatan tersebut mengatur target produksi dan mekanisme pemberian premi maupun lembur di setiap divisi.
Adapun target produksi yang disepakati dalam rapat tersebut meliputi:
Divisi Kunduran: 2,5 ton per hari.
Divisi Simpang Perigi: 3,5 ton per hari.
Divisi MK Depan: 7,5 ton per hari.
Divisi BLW: 3,5 ton per hari.
Divisi BL dan TA: 3,5 ton per hari.
Total target produksi panen PT GSB ditetapkan sebesar 20 ton per hari.
Dalam perjanjian tersebut juga diatur sejumlah ketentuan, di antaranya pelaksanaan apel pagi, perhitungan jam lembur setelah pukul 15.00 WIB, pengumpulan slip lembur, serta mekanisme perhitungan premi berdasarkan jam kerja tenaga panen di lapangan.
Namun demikian, para Korlap menilai isi notulen rapat dan perjanjian tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat yang seimbang bagi kedua belah pihak sehingga perlu dilakukan evaluasi dan revisi.
"Kami berharap isi perjanjian tersebut dapat dikaji kembali agar lebih adil dan menguntungkan semua pihak. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan masalah baru di kemudian hari," ungkap salah satu Korlap.
Sementara itu, Ketua Koperasi Lawang, Indradno, berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik antara pekerja dan perusahaan.
"Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar terbaik. Koperasi tidak memihak kepada siapa pun dan berharap persoalan ini mendapatkan solusi yang jelas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Indradno.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para Koordinator Lapangan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik yang berlaku.
(Metri)






.jpg)



